Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menjual 72 ribu masker hasil sitaan. Penjualan masker dengan harga normal ini dilakukan setelah merebaknya virus corona di Indonesia.
Terkait itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyayangkan hal tersebut dilakukan Polsek Jakut. Bambang menilai barang hasil sitaan tersebut harus dibawa ke pengadilan untuk menjadi barang bukti.
"Enggak boleh, enggak boleh. Barang-barang sitaan itu harus tetap menjadi barang bukti yang harus dibawa ke pengadilan," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).
Kemudian Bambang mempertanyakan alasan polisi menjual masker apakah sudah termasuk ke dalam tingkat darurat atau belum. Kalau memang dinyatakan darurat, menurutnya tidak ada satupun keputusan pemerintah yang menyatakan darurat wabah virus Corona (Covid-19).
"Mengacu undang-undang darurat, saat ini kan belum darurat. Darurat itu yang menyatakan itu Presiden," ujarnya.
Kemudian Bambang menyatakan bahwa tupoksi daripada pihak kepolisan itu ialah penegakan hukum yang prosedurnya sudah diatur. Penjualan masker tersebut seharusnya dapat diputuskan setelah ada ketok palu dari pengadilan.
"Bahwa pengadilan memutuskan barang itu dibagikan, dijual, dilelang, nanti itu di pengadilan. Jadi tidak bisa kepolisian menyita langsung menjual dengan alasan darurat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi Kepolisian untuk menangani masalah kelangkaan masker dan tingginya harga jual akibat oknum yang sengaja menimbun barang itu sejak merebaknya kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia.
"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (3/5/2020).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Kapan Seharusnya Kamu Mencuci Tangan?
Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut.
Menurutnya, harga asli masker tersebut ada Rp 22.000 per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp 200 ribu per kotak.
Oleh pihak Kepolisian akan dikemas ulang dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.
"Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp 4000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak, agar bisa meluas dan merata hasilnya," kata Budhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar