Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan data kerugian negara yang mencapai Rp 3,6 triliun dalam pendistribusian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) setiap tahun.
Data tersebut didapat dari hasil kajian oleh tim pencegahan korupsi dalam 'Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Terbarukan (EBT)'.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, potensi kerugian tersebut dihitung dari biaya pengelolaan sampah dari pemerintah ke badan usaha setiap tahunnya sebesar Rp 2,03 miliar. Potensi tersebut dihitung dari subsidi yang diberikan negara kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 1,6 triliun berdasarkan selisih harga tarif beli listrik PLTSa.
"Jadi, semua potensi kerugiannya dari program ini per tahun mencapai Rp 3,6 triliun. Padahal, proyek ini kontraknya adalah 25 tahun. Sehingga, kemudian Rp 3,6 triliun kali 25 tahun itu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Dari hasil kajian tersebut, Ghufron mengatakan, masalah tersebut bersumber dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Ghufron menilai, aturan itu membuat harga pengelolaan sampah menjadi listrik tidak ekonomis. Sebab, tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan dalam aturan itu sebesar Rp 13 per KWh. Harga tersebut jauh lebih tinggi dengan tarif listrik tenaga uap yakni sebesar Rp 4 sen KWh.
"Ini, selisihnya ada Rp 9 sen. Rp 9 sen ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir, 'loh ini kok uangnya dari siapa? Kalau dari kami merugikan. Apakah APBN negara mau subsidi? Ini yang jadi kajian kami sehingga, dari sisi bisnisnya itu tidak efisien bahkan cenderung merugikan."
Ghufron menyebut, belum ada teknologi yang mumpuni untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Ia menyarankan agar pengelolaan sampah dapat dialihkan menjadi energi lain selain listrik.
"Misalnya, seperti briket, kompos atau yang lain. Sebenarnya ini kan mau nyelesain masalah sampah untuk kemudian ke listrik. Sampai saat ini teknologinya di beberapa kota itu tidak mencapai hasil yang diharapkan," kata Ghufron.
Baca Juga: Proyek PLTSa Putri Cempo Bikin Pemulung Resah Takut Kehilangan Pekerjaan
Meski peraturan presiden dianggap tidak ekonomis, KPK menyarankan agar dapat merevisi aturan itu.
"Karenanya, rekomendasi KPK adalah revisi Perpres Nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan."
Berita Terkait
-
Gelar Sayembara Buru Buronan KPK Berhadiah iPhone 11, MAKI: Itu Kan Gimik
-
KPK Ingin Harun Masiku Disidang In Absentia, Pukat UGM: Tak Ada Alasan Kuat
-
Di Balik Cerita Petugas KPK Dikira Penculik di Jember, Sampai Ditangkap
-
Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi
-
Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka