Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan data kerugian negara yang mencapai Rp 3,6 triliun dalam pendistribusian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) setiap tahun.
Data tersebut didapat dari hasil kajian oleh tim pencegahan korupsi dalam 'Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Terbarukan (EBT)'.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, potensi kerugian tersebut dihitung dari biaya pengelolaan sampah dari pemerintah ke badan usaha setiap tahunnya sebesar Rp 2,03 miliar. Potensi tersebut dihitung dari subsidi yang diberikan negara kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 1,6 triliun berdasarkan selisih harga tarif beli listrik PLTSa.
"Jadi, semua potensi kerugiannya dari program ini per tahun mencapai Rp 3,6 triliun. Padahal, proyek ini kontraknya adalah 25 tahun. Sehingga, kemudian Rp 3,6 triliun kali 25 tahun itu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Dari hasil kajian tersebut, Ghufron mengatakan, masalah tersebut bersumber dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Ghufron menilai, aturan itu membuat harga pengelolaan sampah menjadi listrik tidak ekonomis. Sebab, tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan dalam aturan itu sebesar Rp 13 per KWh. Harga tersebut jauh lebih tinggi dengan tarif listrik tenaga uap yakni sebesar Rp 4 sen KWh.
"Ini, selisihnya ada Rp 9 sen. Rp 9 sen ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir, 'loh ini kok uangnya dari siapa? Kalau dari kami merugikan. Apakah APBN negara mau subsidi? Ini yang jadi kajian kami sehingga, dari sisi bisnisnya itu tidak efisien bahkan cenderung merugikan."
Ghufron menyebut, belum ada teknologi yang mumpuni untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Ia menyarankan agar pengelolaan sampah dapat dialihkan menjadi energi lain selain listrik.
"Misalnya, seperti briket, kompos atau yang lain. Sebenarnya ini kan mau nyelesain masalah sampah untuk kemudian ke listrik. Sampai saat ini teknologinya di beberapa kota itu tidak mencapai hasil yang diharapkan," kata Ghufron.
Baca Juga: Proyek PLTSa Putri Cempo Bikin Pemulung Resah Takut Kehilangan Pekerjaan
Meski peraturan presiden dianggap tidak ekonomis, KPK menyarankan agar dapat merevisi aturan itu.
"Karenanya, rekomendasi KPK adalah revisi Perpres Nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan."
Berita Terkait
-
Gelar Sayembara Buru Buronan KPK Berhadiah iPhone 11, MAKI: Itu Kan Gimik
-
KPK Ingin Harun Masiku Disidang In Absentia, Pukat UGM: Tak Ada Alasan Kuat
-
Di Balik Cerita Petugas KPK Dikira Penculik di Jember, Sampai Ditangkap
-
Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi
-
Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik