Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan data kerugian negara yang mencapai Rp 3,6 triliun dalam pendistribusian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) setiap tahun.
Data tersebut didapat dari hasil kajian oleh tim pencegahan korupsi dalam 'Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Terbarukan (EBT)'.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, potensi kerugian tersebut dihitung dari biaya pengelolaan sampah dari pemerintah ke badan usaha setiap tahunnya sebesar Rp 2,03 miliar. Potensi tersebut dihitung dari subsidi yang diberikan negara kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 1,6 triliun berdasarkan selisih harga tarif beli listrik PLTSa.
"Jadi, semua potensi kerugiannya dari program ini per tahun mencapai Rp 3,6 triliun. Padahal, proyek ini kontraknya adalah 25 tahun. Sehingga, kemudian Rp 3,6 triliun kali 25 tahun itu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Dari hasil kajian tersebut, Ghufron mengatakan, masalah tersebut bersumber dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Ghufron menilai, aturan itu membuat harga pengelolaan sampah menjadi listrik tidak ekonomis. Sebab, tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan dalam aturan itu sebesar Rp 13 per KWh. Harga tersebut jauh lebih tinggi dengan tarif listrik tenaga uap yakni sebesar Rp 4 sen KWh.
"Ini, selisihnya ada Rp 9 sen. Rp 9 sen ini siapa yang subsidi? PLN kan secara perusahaan pasti mikir, 'loh ini kok uangnya dari siapa? Kalau dari kami merugikan. Apakah APBN negara mau subsidi? Ini yang jadi kajian kami sehingga, dari sisi bisnisnya itu tidak efisien bahkan cenderung merugikan."
Ghufron menyebut, belum ada teknologi yang mumpuni untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Ia menyarankan agar pengelolaan sampah dapat dialihkan menjadi energi lain selain listrik.
"Misalnya, seperti briket, kompos atau yang lain. Sebenarnya ini kan mau nyelesain masalah sampah untuk kemudian ke listrik. Sampai saat ini teknologinya di beberapa kota itu tidak mencapai hasil yang diharapkan," kata Ghufron.
Baca Juga: Proyek PLTSa Putri Cempo Bikin Pemulung Resah Takut Kehilangan Pekerjaan
Meski peraturan presiden dianggap tidak ekonomis, KPK menyarankan agar dapat merevisi aturan itu.
"Karenanya, rekomendasi KPK adalah revisi Perpres Nomor 35 tahun 2018 agar investasi bisa berjalan."
Berita Terkait
-
Gelar Sayembara Buru Buronan KPK Berhadiah iPhone 11, MAKI: Itu Kan Gimik
-
KPK Ingin Harun Masiku Disidang In Absentia, Pukat UGM: Tak Ada Alasan Kuat
-
Di Balik Cerita Petugas KPK Dikira Penculik di Jember, Sampai Ditangkap
-
Menpan RB Tjahjo: Ketua KPK Firli Punya Strategi yang Sama dengan Jokowi
-
Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti