Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut rencana, KPK bakal menyerahkan berkas perkara Saeful ke jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah tersebut. JPU akan segera menyusun dakwaan selama 14 hari untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Besok akan dilakukan penyerahan tahap dua berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Dalam kasus ini tersebut, KPK belum menangkap penyuap Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah masuk dalam daftar buron KPK.
Ali menyebut tim penyidik akan melakukan penuntutan secara terpisah terhadap Harun setelah dilakukan penangkapan. Selain itu, ia menambahkan bakal mendalami kemungkinan Harun akan diadili dalam proses pengadilan in absentia tanpa dihadiri terdakwa.
"Tentu ini nanti akan dikaji lebih lanjut terlebih dahulu bagaimana secaravaspek hukum dan efektivitas dalam penyelesaian perkara."
Diketahui, KPK telah melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020). Dalam operasi tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari sebelumnya KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil. Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga: Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
Tag
Berita Terkait
-
Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
-
KPK Belum Ada OTT Kasus, Firli Bahuri: Pasti Nanti Kami Beri Tahu
-
Ketua KPU Akui Pernah Terima Harun Masiku di Kantor KPU, Ini yang Dibahas
-
Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang
-
Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu