Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk mengadili tersangka Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dalam kasus perkara suap PAW Anggota DPR RI melalui mekanisme persidangan in absentia.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman mencurigai langkah lembaga antirasuah tersebut untuk menutupi keterlibatan pihak -pihak lain dalam kasus tersebut.
"Ya, saya curiga bahwa Harun Masiku ingin diadili secara in absentia. Terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Zaenur saat dihubungi, Jumat (6/3/2020).
Menurut Zaenur, dalam Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 memang diatur proses mengadili seorang tanpa dihadiri terdakwa atau in absentia. Anehnya, menurut Zaenur, tujuan utama mekanisme persidangan in absentia untuk pengembalian sejumlah aset rekoveri.
"Nah, jadi untuk kasus Harun Masiku tak ada kekayaan negara yang ingin dikejar. Yang ingin dikejar adalah keterlibatan Harun Masiku beserta pihak-pihak lain. Sehingga orientasi untuk pidana badan itu tetap penting," katanya.
Lantaran itu, Zaenur menganggap KPK salah langkah bila mengadili Harun melalui mekanisme peradilan in absentia. Lantaran perkara menjerat Harun mengenai suap PAW Anggota DPR RI Fraksi Caleg PDI Perjuangan.
"Itu tak memiliki alasan yang kuat, tak memiliki basis alasan yang kuat karena bukan persoalan negara yang ingin dikembalikan, yang sedang ingin dipulihkan," tutur Zaenur.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka peluang akan mempersidangkan kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan tanpa dihadiri Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
In absentia sendiri dalam hukum, proses dalam mengadili seseorang persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa yang melakukan perkara.
Baca Juga: Soal Sidang In Absentia, ICW: Bukti KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan. Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.
KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.
Berita Terkait
-
Soal Sidang In Absentia, ICW: Bukti KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku
-
Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
-
Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
-
Klaim Terus Kejar Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Caranya Bermacam-macam
-
Cari Harun Masiku, Ketua KPK Klaim Sudah Sambangi Puluhan Lokasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru