Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengingatkan kepolisian agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penjualan masker hasil sitaan.
Alamsyah berujar, kebijakan diskresi dari kepolisian tersebut mengandung risiko. Alih-alih benar, nantinya kepolisian malah mendapat ketidakpercayaan publik.
"Maksudnya mau penindakan, tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya, berbahaya sekali," kata Alamsyah di Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).
Alamsyah kemudian mengingatkan agar kepolisian tidak sembarang menjual masker hasil sitaan, sebelum adanya persetujuan dari pelaku penimbun masker yang ditetapkan tersangka.
Karena menurutnya, nantinya kepolisian dapat diduga melakukan obstruction of justice, kalau dalam pengadilan, tuntutan mereka terhadap tersangka tidak terbukti.
"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan yang memiliki, yakni tersangka. Saya sendiri tidak tahu sudah tersangka atau belum," kata Alamsyah.
"Karena kalau belum ada putusan pengadilan, berbahaya betul. Obstruction of justice," sambungnya.
Untuk diketahui, barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan masker yang disita polisi akan dijual ke masyarakat dengan harga murah.
Setidaknya ada sebanyak 72 ribu masker yang berhasil disita aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Polda DIY Cek Pabrik Masker di Jogja, Begini Hasilnya
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi untuk menangani masalah kelangkaan masker dan tingginya harga jual akibat oknum yang sengaja menimbun barang itu sejak merebaknya kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia.
"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (3/5/2020).
Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut.
Menurutnya, harga asli masker tersebut ada Rp 22.000 per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp 200 ribu per kotak.
Oleh pihak Kepolisian akan dikemas ulang dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.
"Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp 4.000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak, agar bisa meluas dan merata hasilnya," kata Budhi.
Berita Terkait
-
Polda DIY Cek Pabrik Masker di Jogja, Begini Hasilnya
-
Polemik Masker Langka di DIY, Polisi Sudah Terima 4 Laporan Penipuan
-
Best 5 Otomotif Pagi: GIICOMVEC Dibuka, Viral Bagikan Masker
-
Disetujui Tersangka, Polisi Jual Murah Puluhan Ribu Masker Hasil Sitaan
-
Kabareskrim Sidak Masker di Glodok, Ini Hasilnya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco