Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengingatkan kepolisian agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penjualan masker hasil sitaan.
Alamsyah berujar, kebijakan diskresi dari kepolisian tersebut mengandung risiko. Alih-alih benar, nantinya kepolisian malah mendapat ketidakpercayaan publik.
"Maksudnya mau penindakan, tapi efeknya membuat orang makin tidak percaya, berbahaya sekali," kata Alamsyah di Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).
Alamsyah kemudian mengingatkan agar kepolisian tidak sembarang menjual masker hasil sitaan, sebelum adanya persetujuan dari pelaku penimbun masker yang ditetapkan tersangka.
Karena menurutnya, nantinya kepolisian dapat diduga melakukan obstruction of justice, kalau dalam pengadilan, tuntutan mereka terhadap tersangka tidak terbukti.
"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan yang memiliki, yakni tersangka. Saya sendiri tidak tahu sudah tersangka atau belum," kata Alamsyah.
"Karena kalau belum ada putusan pengadilan, berbahaya betul. Obstruction of justice," sambungnya.
Untuk diketahui, barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan masker yang disita polisi akan dijual ke masyarakat dengan harga murah.
Setidaknya ada sebanyak 72 ribu masker yang berhasil disita aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga: Polda DIY Cek Pabrik Masker di Jogja, Begini Hasilnya
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi untuk menangani masalah kelangkaan masker dan tingginya harga jual akibat oknum yang sengaja menimbun barang itu sejak merebaknya kasus virus Corona COVID-19 di Indonesia.
"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (3/5/2020).
Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut.
Menurutnya, harga asli masker tersebut ada Rp 22.000 per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp 200 ribu per kotak.
Oleh pihak Kepolisian akan dikemas ulang dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.
"Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp 4.000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak, agar bisa meluas dan merata hasilnya," kata Budhi.
Berita Terkait
-
Polda DIY Cek Pabrik Masker di Jogja, Begini Hasilnya
-
Polemik Masker Langka di DIY, Polisi Sudah Terima 4 Laporan Penipuan
-
Best 5 Otomotif Pagi: GIICOMVEC Dibuka, Viral Bagikan Masker
-
Disetujui Tersangka, Polisi Jual Murah Puluhan Ribu Masker Hasil Sitaan
-
Kabareskrim Sidak Masker di Glodok, Ini Hasilnya
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka