Suara.com - Virus corona di Italia melonjak menjadi 4.636 kasus dengan 148 orang meninggal. Mencegah penularan virus, Paus Fransiskus memutuskan menyampaikan ceramah melalui live streaming.
Dilaporkan Dailymail, Sabtu (7/3/2020), Paus Fransiskus memutuskan untuk menyampaikan doa-doa hari Minggu (8/3) dengan live streaming untuk mencegah jemaah datang ke Lapangan Santo Petrus, Vatikan.
Padahal ceramah Paus yang disampaikan Lapangan Santo Petrus telah berlangsung selama berabad-abad dan menjadi sebuah tradisi.
Ia menggunakan bantuan teknologi untuk tetap dapat menyampaikan doa-doanya kepada para jemaah.
"Doa itu disiarkan melalui siaran langsung oleh Vatikan News dan di layar di Lapangan Santo Petrus," kata Vatikan dalam sebuah pernyataan.
Vatikan meyakini bahwa ketidakhadiran Paus akan mengurangi ancaman penularan virus karena tidak adanya pusat keramaian.
Sebelumnya, Paus Fransiskus sempat diduga terjangkit virus corona gara-gara terlihat flu dan batuk minggu lalu. Namun kabar itu telah dikonfirmasi tidak benar.
Paus dinyatakan negatif terhadap virus setelah dia sakit dengan gejala pilek termasuk batuk, demam, kedinginan dan sakit tenggorokan.
Dia menjalani tes lab sebagai tindakan pencegahan dan hasilnya negatif, menurut surat kabar Italia Il Messaggero.
Baca Juga: Ririn Ekawati Masih Berstatus Saksi Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Paus Fransiskus juga telah memutuskan menunda semua jadwal kunjungan dan pertemuan.
Dilansir Mirror, Matteo Bruni, juru bicara Roma mengatakan, "Menurutnya lebih baik bagi Paus untuk menunda seluruh pertemuan resmi."
Sementara itu, pertemuan yang telah dijadwalkan di Santa Marta akan dilaksanakan sesuai rencana.
Pada hari Kamis, Paus menunda kunjungannya ke Roma Basilika.
Paus juga menunda pertemuan dengan eksekutif Microsoft Corp, International Business Machines Corp, dan beberapa perusahaan teknologi lainnya yang seharusnya dijadwalkan pada Jum'at (28/2/2020).
Paus Fransiskus memiliki riwayat penyakit pernapasan sejak lama. Dia hanya memiliki satu paru-paru setelah berjuang melawan tuberkulosis ketika berusa 20 tahun.
Ia juga mengalami sciatica atau nyeri kaki yang membuatnya harus menjalani terapi fisik secara rutin.
Berita Terkait
-
KAI Siapkan Kereta Inspeksi Antisipasi Penyebaran Virus Corona
-
Keluhkan Batuk Sepulang Umrah, 2 Pasien Diisolasi di RSUD Wates
-
Tambah 2 Lagi, Pasien Virus Corona di Indonesia Kini Jadi 6 Orang
-
CEK FAKTA: Merokok Mampu Mencegah Virus Corona?
-
Tagar #TolakKerasFormulaE Trending di Tengah Wabah Virus Corona
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Elnusa Komitmen Perkuat Ketahanan Energi Nasional dengan Bangun Terminal Terpadu Palaran
-
Ulat Sagu yang Dianggap Hama Ternyata Berpotensi Jadi Sumber Protein, Bagaimana Caranya?
-
4 Rekomendasi Skin Tint untuk No Makeup Makeup Look, Kulit Mulus Tanpa Dempul
-
Bisnis Batu Bara dan Gas Mau Diambil Alih BLU
-
Prabowo Jawab Kritik Kabinet Gemuk: Timor Leste Saja Punya 28 Menteri
-
PMEP - Ruangguru Perkuat Karakter Anak PMI di Malaysia Lewat Program Charisma
-
Kia Tarik Puluhan Ribu Unit EV9 Akibat Gangguan Sistem Keamanan
-
The Bricklayer Malam Ini: Ketika Mantan Pembunuh Bayaran Dipaksa Tinggalkan Semen demi Senjata
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Pemuda Kaum Betawi Gugat UU DKJ ke MK, Soroti Aturan Lembaga Adat yang Dinilai Multitafsir