Suara.com - Peretas alias hacker bernama Juny Maimun alias Acong, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena dituding melakukan transaksi judi online.
Kuasa Hukum Juny Maimun, Rahmat Saputra, menceritakan kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Hingga kini tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. itu kan harus dibuktikan semua," kata Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).
"Jadi bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi, transaksi apa? Tidak ada. Jadi saya bisa menyatakan sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," lanjutnya.
Rahmat menambahkan, kliennya mengaku sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.
"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin ia dituduh judi online.' ucapnya.
Selain itu, Rahmat membeberkan dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani Direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.
Baca Juga: Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Hacker Gugat Polda Metro Jaya
Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho.
Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.
Sidang rencananya digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Hacker Gugat Polda Metro Jaya
-
Remaja 16 Tahun Bikin Down Internet Provider
-
Disebut Kelola Forum Rahasia Rusia, Hacker Ini Dipenjara AS
-
Ini Faktor Utama yang Membuat Website Pemerintah Daerah Kerap Diretas
-
Tesla Tantang Peretas Bobol Sistem Keamanan Mobil Listrik Model 3
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan