Suara.com - Seorang peretas alias hacker, Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan lantaran Acong ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena dituding melakukan transaksi judi online.
Kuasa Hukum penggugat, Rahmat Saputra menceritakan bahwa Acong ditangkap polisi pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. itu kan harus dibuktikan semua," kata Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).
"Jadi kami bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi, transaksi apa? tidak ada, jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," lanjutnya.
Rahmat menambahkan, kliennya mengaku tidak sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.
"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin ia dituduh judi online.' ucapnya.
Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Bacarek Unair Gugat Panitia Seleksi Calon Rektor ke Mahkamah Konstitusi
"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani Direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho. Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.
Sidang rencananya akan digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi
-
Hobi Nonton Film Chucky Jadi Alasan NF Tenggelamkan Bocah di Kamar Mandi
-
Polisi Tangkap Pegik, Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang
-
FPI Cs Mau Protes ke Kedubes India, Begini Rekayasa Lalin di Sekitar Demo
-
Masker Hasil Sitaan Dijual, Polisi: Uangnya untuk Dijadikan Barang Bukti
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Penelitian Ungkap 98 Persen Klaim Lingkungan Perusahaan Daging Adalah Greenwashing
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka
-
Dianggap Pengkhianat Bangsa, Anak Raja Iran Reza Pahlavi Dilempari Cairan Merah
-
Gereja Berusia 2 Abad di AS Porak-poranda Diamuk Si Jago Merah, 5 Petugas Damkar Jadi Korban
-
Panglima TNI, Gatot Nurmantyo hingga Agum Gumelar Kumpul di Kantor Menhan Sjafrie, Ada Agenda Apa?
-
Data Tumpang Tindih, Kemenag Usul Klasifikasi Santri vs Non-Santri untuk Program MBG
-
Apa Itu Visa Emas Trump? Izin Tinggal di AS Senilai Rp15 M yang Sepi Peminat
-
Purbaya Punya Wacana Pasang Tarif di Selat Malaka, Picu Perdebatan Netizen Malaysia
-
Sudahi 'Drama' Aspal Rusak! Dinas Bina Marga DKI Bakal Rombak Jalan Kebon Sirih Pakai Beton