Suara.com - Seorang peretas alias hacker, Juny Maimun alias Acong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan lantaran Acong ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena dituding melakukan transaksi judi online.
Kuasa Hukum penggugat, Rahmat Saputra menceritakan bahwa Acong ditangkap polisi pada 2 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap oleh Subdit3/Resmob Ditreskrimum PMJ dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/06/I/ 2020/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/p7/I/2020/Ditreskrimum atas persangkaan perkara tindak perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP jo Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Sampai saat ini memang tidak ada hal yang membuktikan bahwa klien kami melakukan aktivitas terkait pasal 55, 56, 27 ayat 2 maupun TPPU. itu kan harus dibuktikan semua," kata Rahmat di PN Jaksel, Senin (9/3/2020).
"Jadi kami bisa cek dari rekening mereka menyatakan ada transaksi, transaksi apa? tidak ada, jadi saya bisa menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada. Dari bukti-bukti yang ada memang kalau menurut kami pasal yang disangkakan oleh mereka kurang pas," lanjutnya.
Rahmat menambahkan, kliennya mengaku tidak sejak bangun tidur pagi sampai tidur kembali malam harinya sama sekali tidak menyentuh laptop, apalagi melakukan judi online.
"Ya, bagaimana mungkin, orang dituduh perbuatan yang tidak pernah ia lakukan. Bahkan hari yang dituduhkan ia tidak menyentuh laptop, bagaimana mungkin ia dituduh judi online.' ucapnya.
Selain itu, Rahmat membeberkan bahwa dalam surat perintah penangkapan itu tidak ada tanda tangan direktur sehingga meski sudah ditahan 67 hari, berkas kliennya tak kunjung diajukan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Bacarek Unair Gugat Panitia Seleksi Calon Rektor ke Mahkamah Konstitusi
"Bagaimana mungkin orang ditangkap dengan surat yang tidak sah? Surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur. Kolom surat yang seharusnya ditanda tangani Direktur, kosong, tanpa tanda tangan," tegasnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho. Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.
Sidang rencananya akan digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Mendadak Pantau Sidang Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi
-
Hobi Nonton Film Chucky Jadi Alasan NF Tenggelamkan Bocah di Kamar Mandi
-
Polisi Tangkap Pegik, Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang
-
FPI Cs Mau Protes ke Kedubes India, Begini Rekayasa Lalin di Sekitar Demo
-
Masker Hasil Sitaan Dijual, Polisi: Uangnya untuk Dijadikan Barang Bukti
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?