Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan total pasien positif Covid-19 yakni sebanyak 27 pasien. Dari 27 pasien yang positif terinfeksi, 12 di antaranya diketahui merupakan imported case atau tertular saat berada di negara lain.
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid- 19 (Corona) Achmad Yurianto mengatakan pasien yang tidak terdeteksi Virus Corona karena suhu orang tersebut ketika dipindai tidak dalam kondisi panas.
"Pasti kalau tidak terlacak oleh thermal scanner berarti suhunya memang tidak panas," ujar Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Yurianto mengemukakan, penyebab imported case pasien positif Virus Corona yang lolos pengecekan suhu karena beberapa faktor. Pertama, murni dalam masa inkubasi. Kedua, yakni muncul gejala ringan namun dalam pengaruh obat sehingga tidak terdeteksi adanya Virus Corona.
"Ada dua, satu apakah memang murni dalam masa inkubasi, artinya belum. Atau sebenarnya sudah muncul gejala yang ringan tetapi dalam pengaruh obat. Misalnya dia merasa flu tapi dia bisa beli obat flu pasti ada obat penurun panas dalam obat flu. Pasti panasnya akan turun sehingga tak terdeteksi," ucapnya.
Yurianto mengatakan, selain pemeriksaan suhu tubuh, ada juga sistem Health Alert Card di bandara atau pelabuhan. Kata dia, penggunaan health alert card sangat berfungsi untuk mendeteksi seseorang yang baru pulang dari luar negeri.
"Tetapi kan tetap kita gunakan health alert card dan ini yang menjadi sangat berfungsi karena dia menyadari betul dari daerah yang berisiko dan dia datang ke tanah air dan merasakan sakit, maka dia membawa kartunya ini datang ke RS dan kami lakukan tracing," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah pada Senin (9/3/2020) mengumumkan tujuh dari 19 pasien positif corona kasus imported case. Tujuh pasien tersebut yakni kasus 07, kasus 09,kasus 14 ,kasus 15, kasus 17, kasus 18, kasus 19.
Sementara pada Selasa (10/3/2020), lima kasus kasus imported case yang baru diidentifikasi sebagai pasien corona imported case yakni kasus 22, 23, 24, 25, dan 26.
Baca Juga: Pemerintah Masih Lacak Satu Pasien Virus Corona Local Transmission
Berita Terkait
-
Pemerintah Masih Lacak Satu Pasien Virus Corona Local Transmission
-
Kasus Positif Virus Corona Jadi 27, Tetapi Hoaksnya Sudah Tembus 187
-
Muhammadiyah Siapkan 20 Rumah Sakit untuk Tangani Pasien Corona
-
Diprotes Kedubes Asing, Pemerintah Tak Umumkan Negara 2 WNA Positif Corona
-
RSPI Sulianti Saroso Rawat 8 Pasien Positif Virus Corona
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar