Suara.com - Polisi berhasil membekuk lelaki berinisial J (40), pelaku pemerkosaan di Dusun Loka Kecamatan Senteluk, Kabupaten Sumbawa Besar (KSB), pada Minggu (8/3/2020) lalu. Penangkapan Satpol PP gadungan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) bersama Unit Reskrim Polsek Gerung Lobar.
Sebelum dibekuk polisi, pelaku lebih dulu melarikan diri selama tiga bulan atau setelah usai memperkosa remaja berinisial MA (19), seorang pelajar, pada 16 Desember 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq membeberkan kronologi penangkapan dan kejahatan yang dilakukan pelaku pada 16 Desember 2019 lalu di Lingkungan Dasar Geres Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung, Lobar.
Pelaku memergoki korban MA dan kekasihnya tengah berpacaran di Taman Giri Menang, Gerung. Pelaku mendatangi korban dan pasangannya, serta mengaku sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kemudian Satpol PP gadungan ini membawa korban MA, sementara sang pacar mengambil langkah seribu alias kabur.
"Pelaku yang pekerjaannya wiraswasta ini mengancam korban MA akan dibawa ke rumah dinas atasannya," ujar Dhafid Shiddiq seperti diberitakan Beritabali.com - jaringan Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Diketahui, alasan J membawa MA ke atasannya hanya akal-akalan pelaku untuk mengancam korban. Pasalnya, di tengah perjalanan pelaku justru membawa korban ke tengah persawahan dan langsung memperkosa korban.
"Setelah berhasil menggauli korban, pelaku langsung mengantar korban pulang," tandas Kasat Dhafid Shiddiq lagi.
Usai mengantar korban pulang sampai di depan gang rumahnya, pelaku J kemudian kabur ke Kecamatan Seteluk, KSB. Korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Gerung.
Baca Juga: Kemaluan Dibakar Warga, Buntut Tuduhan Perkosa Remaja 16 Tahun
Berdasarkan kronologi penangkapan, diperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah. Selanjutnya tim Opsnal Polres Lobar dipimpin KBO Reskrim, Ipda Irvan Surahman bergerak ke pulau Sumbawa. Tepatnya di wilayah Seteluk KSB.
"Pelaku berhasil diamankan setelah beberapa bulan melarikan diri dari rumahnya di Lombok Barat," ungkap Kasat Reskrim.
Selama tiga bulan masa pelariannya di KSB, pelaku J bekerja sebagai penebang kayu dan tinggal di sebuah rumah persembunyiannya di Desa Loka Kecamatan Seteluk. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Buntut Tragedi Maut Al Khoziny, Izin Pendirian Ponpes Bakal Dirombak Total
-
Rocky Gerung: Bukti dari KPU Justru Perkuat Ijazah Jokowi Palsu, 'Dinasti Solo' Makin Terkepung
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Berakhir: 67 Nyawa Melayang, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
-
TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80
-
Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
-
Drama Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Disita KPK, Ternyata Cuma Mobil Sewaan Kementerian
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota