Suara.com - Polisi berhasil membekuk lelaki berinisial J (40), pelaku pemerkosaan di Dusun Loka Kecamatan Senteluk, Kabupaten Sumbawa Besar (KSB), pada Minggu (8/3/2020) lalu. Penangkapan Satpol PP gadungan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar) bersama Unit Reskrim Polsek Gerung Lobar.
Sebelum dibekuk polisi, pelaku lebih dulu melarikan diri selama tiga bulan atau setelah usai memperkosa remaja berinisial MA (19), seorang pelajar, pada 16 Desember 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq membeberkan kronologi penangkapan dan kejahatan yang dilakukan pelaku pada 16 Desember 2019 lalu di Lingkungan Dasar Geres Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung, Lobar.
Pelaku memergoki korban MA dan kekasihnya tengah berpacaran di Taman Giri Menang, Gerung. Pelaku mendatangi korban dan pasangannya, serta mengaku sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kemudian Satpol PP gadungan ini membawa korban MA, sementara sang pacar mengambil langkah seribu alias kabur.
"Pelaku yang pekerjaannya wiraswasta ini mengancam korban MA akan dibawa ke rumah dinas atasannya," ujar Dhafid Shiddiq seperti diberitakan Beritabali.com - jaringan Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Diketahui, alasan J membawa MA ke atasannya hanya akal-akalan pelaku untuk mengancam korban. Pasalnya, di tengah perjalanan pelaku justru membawa korban ke tengah persawahan dan langsung memperkosa korban.
"Setelah berhasil menggauli korban, pelaku langsung mengantar korban pulang," tandas Kasat Dhafid Shiddiq lagi.
Usai mengantar korban pulang sampai di depan gang rumahnya, pelaku J kemudian kabur ke Kecamatan Seteluk, KSB. Korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Gerung.
Baca Juga: Kemaluan Dibakar Warga, Buntut Tuduhan Perkosa Remaja 16 Tahun
Berdasarkan kronologi penangkapan, diperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah. Selanjutnya tim Opsnal Polres Lobar dipimpin KBO Reskrim, Ipda Irvan Surahman bergerak ke pulau Sumbawa. Tepatnya di wilayah Seteluk KSB.
"Pelaku berhasil diamankan setelah beberapa bulan melarikan diri dari rumahnya di Lombok Barat," ungkap Kasat Reskrim.
Selama tiga bulan masa pelariannya di KSB, pelaku J bekerja sebagai penebang kayu dan tinggal di sebuah rumah persembunyiannya di Desa Loka Kecamatan Seteluk. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas