Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Supriyo mengaku tak kuasa saat mengetahui kasus pembunuhan anak di Sawah Besar yang dilakukan oleh remaja perempuan berusia 15 tahun. Ia bergidik ngeri ketika mengetahui kasus tersebut dari media.
"Saya turut berduka cita atau berbela sungkawa kepada keluarga korban. Kalau saya menyaksikan dan membaca berita dari media baik media mainstream maupun media sosial itu saya bergidik, pak Karni. Bergidik dan sadis sekali," ujar Agung saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa malam (10/3/2020).
Meski demikian, Agung mengaku tak kaget dengan adanya kasus tersebut. Ia telah menduga jauh-jauh hari sebelumnya bahwa suatu saat akan ada sesuatu yang terjadi sebagai akibat dari tontonan yang bebas diakses oleh setiap orang saat ini.
"Namun, hal ini sudah kami prediksi bahwa pada suatu saat pasti akan terjadi sesuatu. Nah, kenapa kami bisa memprediksi hal itu?" kata Agung.
Ia lantas menjelaskan bagaimana dampak sebuah tontonan dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Dalam hal ini, ia mengaku bahwa KPI telah melakukan sejumlah langkah pencegahan agar hal seperti kasus pembunuhan yang menimpa bocah berusia enam tahun tak terjadi.
Menurut Agung, KPI memiliki empat macam kewenangan dalam mengatur dan mengawasi bentuk tayangan yang disiarkan oleh televisi dan radio. Namun, KPI tak memiliki kewenangan yang sama dalam mengatur tayangan yang disiarkan melalui media baru seperti Youtube atau kanal-kanal lain.
"Di lembaga penyiaran itu pada tahun 2019 ada 33 potensi pelanggaran. Tapi semuanya terjadi di lembaga penyiaran berlangganan atau Pay-TV [TV berbayar-red]. Kalau TV swasta itu relatif aman. Nah, apa yang dilarang oleh KPI di televisi itu ternyata ditayangkan di media baru, " ujarnya.
Agung lalu mencontohkan film favorit yang ditonton oleh pelaku yaitu Slenderman tidak tayang di televisi swasta maupun televisi berbayar di Indonesia. Ia menduga bahwa film tersebut telah ditonton si pelaku lewat media baru.
"Kalau saya melihat anak tadi, pelaku tadi, menonton Slenderman itu tahun 2018. Enggak mungkin ditayangkan sekarang di televisi swasta maupun Pay-TV. Pasti itu di media baru. Nah, sayangnya ini belum ada peraturan yang komprehensif."
Baca Juga: WNA Positif Corona Meninggal, Dirut: Bukan Pasien RSPI Sulianti Saroso
Agung berharap jika ke depan KPI diberi kewenangan untuk mengatur tayangan yang disiarkan oleh media baru sehingga kejadian seperti pembunuhan di Sawah Besar tak akan terulang kembali.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat