Suara.com - Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur dipecat dari jabatannya, karena diduga berbuat cabul terhadap sesama jenis.
Pemecatan itu adalah hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP, Rabu (11/3/2020).
Untuk diketahui, Gusti Makmur diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lelaki saat berada dalam hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 25 Desember 2019.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur, selaku ketua, merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua majelis hakim DKPP Muhammad seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com.
Dalam putusannya, DKPP menilai Gusti Makmur memunyai orientasi seksual homoseksual.
Saat dalam hotel di Banjarbaru, Gusti Makmur menemui lelaki remaja di toilet. Saat itulah, Gusti mengajak ABG itu berkenalan dan bertukar nomor telepon seluler.
Setelahnya, Gusti Makmur diduga sering mengirimkan pesan singkat WhatsApp. Melalui WA itulah, Gusti kerap memanggil remaja itu dengan sebutkan "Say". Tak hanya itu, Gusti juga kerap mengirimkan emotikon bergambar kiss.
"Teradu Gusti Makmur yang memunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik di mana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Kamis (30/1/2020), Gusti Makmur diteapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis 30 Januari 2020.
Baca Juga: Jalan Menuju Kantor KPU Kediri Diblokir Puluhan Warga
Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Doni Hadi Santoso mengatakan, Gusti Makmur disangkakan melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2-14 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukum pelanggaran pasal itu kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun," ujar Doni.
Berita Terkait
-
Ritual Guru Ngaji Cabul Doakan Anak SD: Baca Ayat Sambil Remas Payudara
-
Sudah Bilang Lagi Haid, Gadis Berusia 14 Tahun Tetap Dicabuli Pemuda Ini
-
Ancam Nilai Jeblok, Guru SD Cabuli Murid di Kelas hingga Gudang Sekolah
-
Chatting di Grup WA Penggemar Porno, Gadis ABG Diperkosa di Jembatan Tol
-
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding