Suara.com - Kepolisian Polsek Cilincing meringkus seorang pria bernama Iwan karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Parahnya, korban masih di bawah umur yakni 13 tahun.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, Iwan telah melancarkan aksinya sejak bulan Januari 2020. Artinya, dia sudah tiga bulan mencabuli korban.
"Modusnya dalam persetubuhan anak di bawah umur ini, dari seorang anak 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Bahwa anak wanita di bawah umur ini keterbelakangan mental tetangganya sendiri. Dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret," kata Imam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Kasus ini bermula saat Iwan menyodorkan video porno pada korban melalui ponsel genggam. Tujuan Iwan meperlihatkan video syur itu dengan maksud agar korban terangsang.
"Sehingga film porno itu diperlihatkan ke korban, korbannya terangsang dan karena memang dia sudah akhil balik, 13 tahun, diajak lah sama tersangka ini untuk melakukan persetubuhan," sambung Imam.
Selanjutnya, Iwan membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk melakukan hubungan badan. Oleh Iwan, korban dijanjikan uang senilai Rp. 200 ribu. Namun, pada kenyataanya korban hanya diberi uang Rp. 20 ribu.
"Dilakukan lah persetubuhan di rumah kosong dan dijanjikan uang Rp 200 ribu. Namun hanya diberikan Rp 20 ribu," jelas Imam.
Imam menyebut, aksi jahat Iwan akhrinya terendus oleh keluarga korban. Sehingga, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Cilincing.
Pada tanggal 3 Maret 2020, polisi dapat mengendus keberadaan Iwan. Saat hendak ditangkap, Iwan malah melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.
Baca Juga: Dinkes Pastikan hingga Kini Kulon Progo Aman dari Covid-19
"Kita tangkap tersangka namun dia melarikan diri maka kita berikan tindakan tegas terukur. Kemudian tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura