Suara.com - Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno, mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tetap diselenggarakan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19, namun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Bagaimanapun proses pendidikan tetap berjalan, termasuk UN tetap diselenggarakan namun dengan ekstra kehati-hatian," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dilansir laman Antara, Rabu (11/3/2020).
Pelaksanaan UN dengan menerapkan protokol kesehatan di satuan pendidikan berdasarkan Surat Edaran Menteri No 3 Tahun 2020. Protokol kesehatan tersebut harus diterapkan di semua satuan pendidikan di Tanah Air.
Untuk pelaksanaan UN, lanjut Totok, ada beberapa hal yang spesifik seperti tidak boleh adanya kontak fisik seperti salaman, cium tangan, dan sebagainya.
Sebelum pelaksanaan UN, tangan harus dibersihkan dengan cara cuci tangan atau disediakan "hand sanitizer" (penyanitasi tangan).
"Nantinya setiap sekolah didorong memiliki 'hand sanitizer'," tambah dia.
Totok juga meminta siswa yang sakit dengan gejala demam, pilek, batuk, dan sesak nafas tidak memaksakan diri untuk mengikuti UN. Peserta tersebut dapat mengikuti UN secara susulan.
"Kami siap melayani sesuai dengan kebutuhan siswa. Apalagi dengan UNBK jauh lebih mudah," terang dia.
Untuk pelaksanaan UN yang masih berbasis kertas, siswa diharapkan tidak meminjamkan alat tulisnya kepada siswa lain.
Baca Juga: Tangani Virus Corona, DPR Desak Indonesia Belajar dari Italia dan Iran
Selain itu, pada setiap jeda UN, maka petugas sekolah akan membersihkan ruangan termasuk peralatan yang digunakan dengan disenfektan.
"Jika ada siswa yang mengalami gejala COVID-19, diharapkan kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar, sekolah harus koordinasi dengan dinas pendidikan dan kesehatan," terang Totok.
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu