Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan untuk menunda kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama. Penundaan tersebut dilakukan akibat pandemik virus corona baru Covid-19 yang mulai menyebar di Indonesia.
Penundaan kegiatan akbar kedua setelah muktamar tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 3944/C.I.34/03/2020 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2020.
Kegiatan Munas dan Konferensi Besar tersebut awalnya akan digelar di Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada 18 hingga 19 Maret 2020.
"Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2020 yang sedianya diselenggarakan pada tanggal 18-19 Maret 2020 ditunda," demikian bunyi surat keputusan seperti dikutip dari NU.or.id, Kamis (12/3/2020).
Sekretaris PBNU Helmy Faishal Zaini mengaku belum bisa memastikan sampai kapan penundaan acara dilakukan. Para pengurus di berbagai daerah diminta untuk menunggu pemberitahuan selanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan penundaan acara bukan karena kepanikan pengurus. Melainkan untuk kepentingan bersama.
"Langkah ini diambil bukan karena kepanikan atau kecemasan, namun semata-mata untuk kemaslahatan bersama," ujarnya.
Dalam hal ini, PBNU berpijak pada kaidah fiqih yakni dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih atau menghindari kerusakan didahulukan daripada melakukan kebaikan. Sebab, dalam acara tersebut akan dihadiri oleh ratusan orang.
"Ini demi kemaslahatan umum sebab Munas dan Konbes melibatkan ratusan peserta dan ribuan penggembira. Semoga Allah melindungi kita semua dari segala penyakit lahir dan batin. Amin," tuturnya.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, Gajian 6 Bulan Dibayar Penuh
Sementara itu, Rais Syuriah PCINU Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir mengapresiasi keputusan yang diambil oleh PBNU untuk menunda acara Munas dan Konbes. Ia menilai penundaan tersebut sudah tepat.
"Alhamdulillah PBNU memutuskan secara resmi pelaksanaan Munas atau Konbes NU ditunda untuk sementara waktu karena virus Corona. Keputusan yang tepat dan rasional," kata Gus Nadir melalui akun Twitter @na_dirs.
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Corona, Penumpang KRL di Bogor Ada yang Menolak Dicek Suhu Tubuhnya
-
Ditanya Strategi Indonesia Beda dengan Singapura, Ini Jawaban Jubir Corona
-
Update Corona Covid-19: Status Naik Jadi Pandemi, Total Kasus Capai 126.273
-
Hits: Penyakit yang Memperparah Covid-19, Orang Kedua Sembuh dari HIV
-
Harga Emas Dunia Turun untuk Menutupi Margin Pasar Saham
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka