Suara.com - Menghadapi virus corona yang telah menjadi pandemi global, Pemerintah Indonesia bersama Kemenkes menyusun Protokol Kesehatan guna mengatasi penyebaran kasus.
Sekjen Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi menjelaskan bahwa penyusunan protokol melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.
"Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menanggapi persoalan COVID-19 ini." jelasnya.
Berikut adalah isi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19
JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
- Demam 38 derajat Celcius, dan
- Batuk/pilek
Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum obat bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasilitas layanan kesehatan, Anda harus lakukan tindakan berikut:
- Gunakan masker
- Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
- Usahakan tidak menggunakan transportasi massal
2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:
Baca Juga: Rey Utami Minta Izin Keluar Tahanan Jenguk Anak Sakit, Fairuz Tak Keberatan
- Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.
- Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasilitas layanan kesehatan.
3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif,
i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii. Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif
b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI: Sedikitnya 15 Pasien Positif Corona Dirawat di Jakarta
-
Berkaca dari Kasus Corona Malaysia, Masjid Istiqlal Tak Pasang Karpet Salat
-
Masjid Istiqlal Tak Sediakan Karpet Salat Jumat, Jemaah: Lupa Bawa Sajadah
-
Jemaah Salat Jumat Istiqlal Tak Diperiksa Suhu Tubuh: 'Kami Tak Ada Alat'
-
Imam Masjid Istiqlal Wajib Ceramah soal Virus Corona Tiap Pimpin Salat
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden