Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tetap tenang ketika wabah Virus Corona (COVID-19) merebak di Indonesia, tidak cukup menenangkan.
Menurut Komnas HAM, masyarakat belum meyakini langkah-langkah pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus serta penanganannya.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan, saat ini hak atas kesehatan masyarakat sedang terancam karena penyebaran wabah COVID-19. Hingga saat ini, dia menyebut sudah ada 35 orang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19, tiga orang di antaranya sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Namun di samping itu, informasi soal penyebaran dan juga penanganannya masih simpang siur.
"Oleh karena itu imbauan pemerintah agar masyarakat tidak panik, tentu saja tidak mencukupi untuk menenangkan masyarakat," kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/3/2020).
Dengan begitu, Komnas HAM RI mengimbau pemerintah agar seluruh pihak-pihak yang berwenang mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa mengambil tindakan nyata. Serta meyakini masyarakat kalau pemerintah melindungi hak-hak kesehatannya.
Karena itu, Komnas HAM memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyediakan dan menginformasikan keterangan valid soal langkah-langkah pencegahan penularan dan penanganannya.
"Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur unsur masyarakat bisa dan siap berpanisipasi menghadapi perkembangan keadaan," tuturnya
Kemudian, Komnas HAM juga melihat perlu adanya kesiapan dan kepastian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Solo, Ini Kata Wali Kota
Hal itu merujuk kepada luasnya wilayah di Indonesia sehingga fasilitas dan tenaga kesehatan sehingga pemerintah harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat.
Lalu, kata Amiruddin, perlu adanya kesatuan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang simpang siur bisa diatasi.
Dasar dari masukan Komnas HAM RI tersebut atas ketentuan Undang-undang Pasal 12 Nomor II Tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berbunyi negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani.
Lalu, dilihat Pasal 12 Ayat 2C juga menekankan kewajiban negara (state obligation) yaitu pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik dan penyakit lainnya berhubungan dengan pekerjaan.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Imunitas Cegah Corona, Jokowi: Jangan sampai Stres
-
Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Solo, Ini Kata Wali Kota
-
Virus Corona, Singapura Tutup Seluruh Masjid dan Tiadakan Salat Jumat
-
Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Solo, Ganjar: Warga Jangan Panik
-
Mal Kokas Dikabarkan Lockdown, Ini Kata Pihak Manajemen
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan