Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tetap tenang ketika wabah Virus Corona (COVID-19) merebak di Indonesia, tidak cukup menenangkan.
Menurut Komnas HAM, masyarakat belum meyakini langkah-langkah pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus serta penanganannya.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan, saat ini hak atas kesehatan masyarakat sedang terancam karena penyebaran wabah COVID-19. Hingga saat ini, dia menyebut sudah ada 35 orang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19, tiga orang di antaranya sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Namun di samping itu, informasi soal penyebaran dan juga penanganannya masih simpang siur.
"Oleh karena itu imbauan pemerintah agar masyarakat tidak panik, tentu saja tidak mencukupi untuk menenangkan masyarakat," kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/3/2020).
Dengan begitu, Komnas HAM RI mengimbau pemerintah agar seluruh pihak-pihak yang berwenang mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa mengambil tindakan nyata. Serta meyakini masyarakat kalau pemerintah melindungi hak-hak kesehatannya.
Karena itu, Komnas HAM memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyediakan dan menginformasikan keterangan valid soal langkah-langkah pencegahan penularan dan penanganannya.
"Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur unsur masyarakat bisa dan siap berpanisipasi menghadapi perkembangan keadaan," tuturnya
Kemudian, Komnas HAM juga melihat perlu adanya kesiapan dan kepastian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Solo, Ini Kata Wali Kota
Hal itu merujuk kepada luasnya wilayah di Indonesia sehingga fasilitas dan tenaga kesehatan sehingga pemerintah harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat.
Lalu, kata Amiruddin, perlu adanya kesatuan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang simpang siur bisa diatasi.
Dasar dari masukan Komnas HAM RI tersebut atas ketentuan Undang-undang Pasal 12 Nomor II Tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berbunyi negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani.
Lalu, dilihat Pasal 12 Ayat 2C juga menekankan kewajiban negara (state obligation) yaitu pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik dan penyakit lainnya berhubungan dengan pekerjaan.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Imunitas Cegah Corona, Jokowi: Jangan sampai Stres
-
Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Solo, Ini Kata Wali Kota
-
Virus Corona, Singapura Tutup Seluruh Masjid dan Tiadakan Salat Jumat
-
Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Solo, Ganjar: Warga Jangan Panik
-
Mal Kokas Dikabarkan Lockdown, Ini Kata Pihak Manajemen
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf