Suara.com - Malaysia resmi menerapkan kebijakan mengunci alias lockdown semua wilayahnya, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19, Senin (16/3/2020).
Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, dalam konferensi pers, Senin malam, menegaskan lockdown tersebut dimulai sejak Rabu (18/3) sampai 31 Maret 2020.
"Pemerintah menilai kini situasi sudah sangat serius, terutama gelombang kedua penyebaran virus corona. Kita tak bisa lagi menunggu situasi yang lebih buruk, sehingga lockdown harus dilakukan," kata PM Muhyiddin seperti diberitakan South China Morning Post.
Dengan diberlakukannya penguncian, seluruh pertemuan publik di negeri Malaysia dilarang, termasuk untuk kegiatan peribadahan, olahragaa, sosial, dan kebudayaan.
Seluruh tempat ibadah dan bisnis ditutup, terkecuali supermarket, dan pasar tradisional.
"Seluruh kegiatan di masjid, termasuk salat Jumat, disetop sementara," kata Muhyiddin.
Tak hanya itu, warga Malaysia yang baru pulang dari luar negeri diharuskan mengikuti karantina selama 14 hari.
Begitu pula kegiatan belajar mengajar di sekolah, dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dihentikan sementara.
"Termasuk belajar mengajar secara privat, harus dihentikan sementara."
Baca Juga: Gejala Mirip Corona, Penumpang dari Malaysia Dibawa ke RSUP M Djamil
Perdana Menteri Muhyiddin juga mengumumkan penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali yang terlibat dalam layanan penting, seperti penyaluran air, listrik, telekomunikasi, transportasi, penyiaran, keuangan, keamanan dan kesehatan.
"Jangan panik, jangan khawatir, dan tetap tenang," katanya. "Saya percaya dengan pembatasan yang diterapkan oleh Pemerintah, kami akan dapat memblokir penyebaran wabah ini."
Lockdown tersebut diterapkan setelah kasus pasien positif corona di Malaysia mencapai 553 orang, atau tertinggi di Asia Tenggara.
Negara itu melaporkan 125 kasus baru pada hari Senin, dengan 95 orang di antaranya tertular saat menghadiri tablig akbar.
Berita Terkait
-
Hits: Orang Tidur Rentan Terinfeksi Covid-19, Virus Bisa Sembuh Sendiri
-
Arahan Jokowi, Stok Pangan Tak Boleh Kurang Saat Pandemi Corona
-
Wali Kota Sutiaji Bantah akan Lockdown Malang karena Wabah Virus Corona
-
Sempat Remehkan COVID-19, Gosens Ketakutan Lihat Bergamo Jadi Kota Hantu
-
Orang Jakarta yang ke Banjarmasin Wajib Karantina Mandiri 14 Hari
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu