Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) turut melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Karena itu, MK memutuskan untuk meniadakan kegiatan persidangan dalam dua pekan mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi yang dibuat Senin 16 Maret
2020.
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan, 30 Maret 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Fajar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai dengan pertimbangan melihat perkembangan yang ada. Dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan
kebijakan atau langkah berikutnya.
Kalau kondisi dinyatakan sudah memungkinkan, maka persidangan pun akan digelar kembali. Pengaturan jadwal sidang akan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak yang sesuai dengan hukum acara.
Bagi Pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik bisa memanfaatkan layanan aplikasi berbasis online, pojok digital atau media elektronik lainnya.
"Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," ujar dia.
Di sisi lain, MK juga telah menginstruksikan para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun ada catatan instruksi tersebut dikecualikan bagi para pegawai tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Baca Juga: Narapidana Diisolasi di Blitar karena Corona, Cuma Bisa Video Call Keluarga
Berita Terkait
-
Rilis Film KKN di Desa Penari Ditunda, Produser Bantah Imbas Corona
-
Virus Corona Melanda, Siapkah Kita Menghadapinya?
-
Bumil dan Busui Wajib Baca, Ini 6 Langkah Pencegahan Corona Covid-19
-
Cegah Penyebaran Virus Corona, Menpora : Olahraga Butuh Perhatian Khusus
-
Cuitan Perdana Jack Ma, Posting Kirim Bantuan Korban Virus Corona ke AS
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre