Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) turut melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Karena itu, MK memutuskan untuk meniadakan kegiatan persidangan dalam dua pekan mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi yang dibuat Senin 16 Maret
2020.
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan, 30 Maret 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Fajar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai dengan pertimbangan melihat perkembangan yang ada. Dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan
kebijakan atau langkah berikutnya.
Kalau kondisi dinyatakan sudah memungkinkan, maka persidangan pun akan digelar kembali. Pengaturan jadwal sidang akan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak yang sesuai dengan hukum acara.
Bagi Pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik bisa memanfaatkan layanan aplikasi berbasis online, pojok digital atau media elektronik lainnya.
"Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," ujar dia.
Di sisi lain, MK juga telah menginstruksikan para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun ada catatan instruksi tersebut dikecualikan bagi para pegawai tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Baca Juga: Narapidana Diisolasi di Blitar karena Corona, Cuma Bisa Video Call Keluarga
Berita Terkait
-
Rilis Film KKN di Desa Penari Ditunda, Produser Bantah Imbas Corona
-
Virus Corona Melanda, Siapkah Kita Menghadapinya?
-
Bumil dan Busui Wajib Baca, Ini 6 Langkah Pencegahan Corona Covid-19
-
Cegah Penyebaran Virus Corona, Menpora : Olahraga Butuh Perhatian Khusus
-
Cuitan Perdana Jack Ma, Posting Kirim Bantuan Korban Virus Corona ke AS
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!