Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) turut melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Karena itu, MK memutuskan untuk meniadakan kegiatan persidangan dalam dua pekan mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi yang dibuat Senin 16 Maret
2020.
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan, 30 Maret 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Fajar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai dengan pertimbangan melihat perkembangan yang ada. Dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan
kebijakan atau langkah berikutnya.
Kalau kondisi dinyatakan sudah memungkinkan, maka persidangan pun akan digelar kembali. Pengaturan jadwal sidang akan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak yang sesuai dengan hukum acara.
Bagi Pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik bisa memanfaatkan layanan aplikasi berbasis online, pojok digital atau media elektronik lainnya.
"Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," ujar dia.
Di sisi lain, MK juga telah menginstruksikan para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun ada catatan instruksi tersebut dikecualikan bagi para pegawai tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Baca Juga: Narapidana Diisolasi di Blitar karena Corona, Cuma Bisa Video Call Keluarga
Berita Terkait
-
Rilis Film KKN di Desa Penari Ditunda, Produser Bantah Imbas Corona
-
Virus Corona Melanda, Siapkah Kita Menghadapinya?
-
Bumil dan Busui Wajib Baca, Ini 6 Langkah Pencegahan Corona Covid-19
-
Cegah Penyebaran Virus Corona, Menpora : Olahraga Butuh Perhatian Khusus
-
Cuitan Perdana Jack Ma, Posting Kirim Bantuan Korban Virus Corona ke AS
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari