Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) turut melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Karena itu, MK memutuskan untuk meniadakan kegiatan persidangan dalam dua pekan mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi yang dibuat Senin 16 Maret
2020.
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan, 30 Maret 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Fajar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai dengan pertimbangan melihat perkembangan yang ada. Dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan
kebijakan atau langkah berikutnya.
Kalau kondisi dinyatakan sudah memungkinkan, maka persidangan pun akan digelar kembali. Pengaturan jadwal sidang akan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak yang sesuai dengan hukum acara.
Bagi Pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik bisa memanfaatkan layanan aplikasi berbasis online, pojok digital atau media elektronik lainnya.
"Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," ujar dia.
Di sisi lain, MK juga telah menginstruksikan para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun ada catatan instruksi tersebut dikecualikan bagi para pegawai tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Baca Juga: Narapidana Diisolasi di Blitar karena Corona, Cuma Bisa Video Call Keluarga
Berita Terkait
-
Rilis Film KKN di Desa Penari Ditunda, Produser Bantah Imbas Corona
-
Virus Corona Melanda, Siapkah Kita Menghadapinya?
-
Bumil dan Busui Wajib Baca, Ini 6 Langkah Pencegahan Corona Covid-19
-
Cegah Penyebaran Virus Corona, Menpora : Olahraga Butuh Perhatian Khusus
-
Cuitan Perdana Jack Ma, Posting Kirim Bantuan Korban Virus Corona ke AS
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Arab Saudi Hingga 5 Pesawat Tanker BBM Rusak Parah Sekali
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia