Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) turut melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Karena itu, MK memutuskan untuk meniadakan kegiatan persidangan dalam dua pekan mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi yang dibuat Senin 16 Maret
2020.
"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan, 30 Maret 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Fajar menuturkan pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai dengan pertimbangan melihat perkembangan yang ada. Dari hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan
kebijakan atau langkah berikutnya.
Kalau kondisi dinyatakan sudah memungkinkan, maka persidangan pun akan digelar kembali. Pengaturan jadwal sidang akan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak yang sesuai dengan hukum acara.
Bagi Pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik bisa memanfaatkan layanan aplikasi berbasis online, pojok digital atau media elektronik lainnya.
"Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," ujar dia.
Di sisi lain, MK juga telah menginstruksikan para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun ada catatan instruksi tersebut dikecualikan bagi para pegawai tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
Baca Juga: Narapidana Diisolasi di Blitar karena Corona, Cuma Bisa Video Call Keluarga
Berita Terkait
-
Rilis Film KKN di Desa Penari Ditunda, Produser Bantah Imbas Corona
-
Virus Corona Melanda, Siapkah Kita Menghadapinya?
-
Bumil dan Busui Wajib Baca, Ini 6 Langkah Pencegahan Corona Covid-19
-
Cegah Penyebaran Virus Corona, Menpora : Olahraga Butuh Perhatian Khusus
-
Cuitan Perdana Jack Ma, Posting Kirim Bantuan Korban Virus Corona ke AS
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump