Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengimbau para pedagang untuk membatasi transaksi penjualan bahan pokok penting kepada pembeli di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. Mereka diimbau untuk menjual bahan pokok penting kepada pembeli secukupnya.
Imbaun tersebut disampaikan lewat surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga dan ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jakarta (Puskoppas Jaya), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), INKOPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), dan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI).
Dalam surat edaran tersebut diketahui para pedagang diimbau untuk membatasi transaksi penjualan bagi pembeli di antaranya; beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan surat edaran terkait imbauan kepada pedagang untuk membatasi transaksi penjualan bahan pokok penting tersebut diterbitkan pada Senin (16/3/2020) malam.
Menurut Daniel hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ditengah mewabahnya Covid-19.
"Kita keluarkan itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel kepada wartawan Selasa (17/3/2020).
Meski demikian, Daniel menyatakan, bahwa kebutuhan pangan dalam negeri kekinian masih tercukupi. Sehingga, dia meminta masyarakat tak perlu panik.
"Tidak usah panik, biasa saja, tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," katanya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo : Cadangan Pangan Jateng Cukup hingga Tujuh Bulan ke Depan
Berita Terkait
-
Satu Lagi Pemain Juventus Dinyatakan Positif Virus Corona
-
Pasien Berstatus PDP Corona Meninggal di Medan, Pernah Pergi ke Israel
-
COVID-19 Mencapai Eropa, Ini Laporan Otomotif Volkswagen Group
-
Lima Langkah Beberes Rumah Agar Terhindar dari Virus Corona Covid-19
-
Top 5 Olahraga: Isolasi Mandiri, Alasan Virus Corona Mengerikan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan