Suara.com - Arti ODP, PDP, Suspect, dan istilah corona lainnya tentu menjadi perhatian publik. Ya, pandemi virus corona baru Covid-19 mulai menginfeksi Indonesia. Angka pertambahan jumlah kasus terinfeksi corona mengalami peningkatan setiap harinya.
Merujuk pada data pemerintah pusat per 17 Maret 2020, total sudah ada 172 orang yang dinyatakan positif virus corona. Penambahan terbanyak dari DKI Jakarta, kemudian disusul Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau.
Angka Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga terus mengalami peningkatan. Dilaporkan ada seorang PDP yang diisolasi di RSUP Adam Malik, Medan dengan riwayat pergi ke Israel meninggal dunia.
Sebelum membahas lebih lanjut, tahukah Anda arti ODP, PDP, suspect, hingga pasien positif dan negatif?
Simak penjelasan berikut mengenai istilah-istilah yang dipakai dalam penanganan virus corona.
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
ODP artinya seseorang yang memiliki riwayat sempat bepergian ke negara yang telah terinfeksi virus corona atau melakukan kontak dengan orang terinfeksi vius corona. Namun, ia belum menunjukkan adanya gejala-gejala telah terinfeksi virus.
Meskipun tanpa menunjukkan gejala, orang dalam kategori ODP harus mendapatkan pemantauan dari instansi kesehatan setempat.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
PDP adalah pasien yang menunjukkan gejala terinfeksi virus corona. Gejala tersebut meliputi demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Pasien dengan kategori PDP perlu mendapatkan pengawasan dari tenaga medis. Sebab, mereka sudah masuk sebagai pasien yang perlu mendapatkan pengobatan.
Baca Juga: Sudah Dimuseumkan, Fragmen Gulungan Laut Mati Ini Ternyata Palsu
3. Suspect
Suspect artinya pasien yang memiliki riwayat bepergian ke negara terinfeksi virus corona atau melakukan kontak dengan pasien positif corona. Ia diduga kuat telah terinfeksi corona dan memiliki gejala terinfeksi virus itu.
Pasien dengan kategori suspect akan menjalani pemeriksaan dua metode, yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui apakah pasien dinyatakan positif corona atau negatif corona.
4. Pasien Positif
Pasien positif adalah pasien yang telah terbukti secara medis telah terinfeksi virus corona melalui proses pengujian laboratorium.
5. Pasien Negatif
Pasien negatif adalah pasien yang tidak terbukti terinfeksi SARS-CoV-2 melalui hasil pengujian laboratorium. Istilah ini juga bisa diberikan kepada pasien yang sebelumnya dinyatakan positif corona, namun sudah sembuh dan terbebas dari virus itu.
Itulah arti ODP, PDP, Suspect, dan istilah corona lainnya!
Berita Terkait
-
Pulang dari Bali, 38 Anggota DPRD Kota Padang Masuk Daftar ODP Corona
-
Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan Sembako: Beras 10 Kg dan Mi 2 Dus
-
Virus Corona Telah Menyebar ke Seluruh Eropa
-
Dilanda Corona, Iran Bebaskan 85.000 Tahanan dari Penjara
-
Lawan COVID-19, Pemprov Banten Luncurkan Situs Infocorona
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut