Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Keputusan tersebut berdasar hasil sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lantaran Evi dinyatakan terbukti melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan etik yang digelar di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2020).
Selain itu, DKPP juga turut menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap teradu lainnya yakni Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI; Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis dan Hasyim Asyari.
Selanjutnya, sanksi berupa peringatan juga ditujukan kepada pejabat KPU daerah selaku teradu yakni, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan dan Anggota KPU Mujiyo dan Zainab.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
Berkenaan dengan itu, DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk turut mengawasi putusan sidang etik tersebut. Di sisi lain, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII (Evi) paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan."
Baca Juga: DKPP Sebut Ketua KPU Abai Soal Wahyu Setiawan, Ini Jawaban Arief Budiman
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat