Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU abai ketika tersangka kasus suap Wahyu Setiawan bertemu dengan utusan PDI Perjuangan. Namun, Arief menyanggah penilaian DKPP tersebut.
Dalam sidang kode etik yang digelar DKPP, dikatakan bahwa KPU dianggap tidak mengingatkan Wahyu akan adanya aturan ketika bertemu dengan utusan PDIP. Pertemuan itu tak lain bermaksud untuk melancarkan niatan anggota PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Arief membela diri dengan menjelaskan, jika pihaknya tidak pernah diberitahu oleh Wahyu kalau hendak bertemu dengan utusan PDIP yang diketahui merupakan kawannya juga.
"Loh mengingatkan gimana, kan Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu enggak pernah bicara sama kita," kata Arief ditemui usai sidang di Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).
Arief pun beragumen, kalau Wahyu sudah menyampaikan hal tersebut dalam persidangan DKPP sebelumnya. Ia menuturkan, pihaknya tidak tahu bagaimana lagi cara mengingatkan kalau Wahyu tidak pernah menginformasikan soal pertemuannya dengan utusan PDIP.
"Gimana cara saya mengingatkan. Kan itu kan terungkap di persidangan dan dia mengakui kalau mau ketemu, enggak ketemu kita," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menilai kalau pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) abai ketika tersangka kasus suap Wahyu Setiawan melakukan pertemuan dengan utusan PDIP perihal permohonan anggota PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Menurut DKPP, seharusnya anggota KPU lainnya berusaha mengingatkan kalau apa yang dilakukan Wahyu tersebut sudah melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan anggota DKPP Ida Budhiati saat menjalani sidang kode etik. Saat menyampaikan pertimbangan untuk memberhentikan Wahyu dari jabatannya sebagai Komisioner KPU, Ida menuturkan ada pengabaian yang dilakukan anggota KPU lainnya.
Baca Juga: Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan
"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu (Wahyu) telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2011, bahkan terhadap peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).
"Pihak terkait, ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar Kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," katanya.
Berita Terkait
-
Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan
-
Pengkhianat Demokrasi Jadi Pertimbangan DKPP Pecat Wahyu Setiawan Dari KPU
-
Berkaca dari Kasus Wahyu, DKPP Minta KPU Tak Sendiri saat Terima Tamu
-
Wahyu Dipecat KPU, Ditahan KPK: Tak Selamanya Persahabatan Bagai Kepompong
-
Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO