Suara.com - Seorang lelaki yang bekerja di salah satu toko Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur kini harus berurusan dengan polisi karena merekam video dengan narasi hoaks virus corona.
Meski mengaku kapok, ia tetap harus menerima ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, sebagaimana dilansir Ayojakarta, Rabu (18/3/2020).
Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat. Video yang dimaksud berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang perempuan yang jatuh sakit lalu pingsan.
Kemudian pengelola PGC meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.
Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel AS itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.
"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.
Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata AS dalam rekaman video.
Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulans bukan pasien positif COVID-19.
Baca Juga: 5 Hoaks soal Corona, Dari Buku Iqro hingga Dettol Ampuh Bunuh Virus Corona
"Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulans dipanggil PGCuntuk diangkut, bukan sakit COVID-19," ujarnya.
Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak.
"Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.
Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," imbuh Arie.
Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.
Berita Terkait
-
Buat Fans F1, Ini Perkiraan Nonton Bila Pandemi COVID-19 Berakhir
-
Ancam Tularkan Corona di Pub dan Bar, Pria Jepang Positif Covid-19 Tewas
-
Pemerintah Pertimbangkan Ungkap Identitas Pasien ODP Corona
-
Mendagri Kosovo Dipecat karena Ribut Masalah Status Darurat Corona
-
Staf Wafat Dicurigai COVID-19, BNI Kramat-Jakarta Pusat Tutup Sementara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo