Suara.com - Komisi Pemilihan Umum membantah salah satu komisionernya, Evi Novida Ginting, telah mengintervensi perolehan suara calon anggota legislarif Partai Gerindra di daerah pemiliham Kalimantan Barat 6, sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam putusannya, DKPP memecat Evi dari KPU karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.
"Berkaitan pemberitaan di media massa yang menyebutkan anggota KPU Rl Evi Novida Ginting Manik diberhentikan karena mengubah hasil pemilu, maka dalam kesempatan ini KPU menggunakan hak jawab,” kata anggota KPU Pramono Ubaid, Kamis (19/3/2020).
Pramono yang membacakan surat keputusan KPU menegaskan, anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif, memerintahkan, mengintervensi, ataupun mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut.
Kendati membantah, KPU tetap menghormati DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan Evi sekaligus memberi peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU RI lainnya.
"Maka KPU menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajari dengan seksama. Kami juga melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil KPU," kata Pramono.
Berita Terkait
-
Komisioner Evi Dipecat DKPP, Pesan DPR ke KPU: Jadikan Itu Pelajaran
-
Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
-
Pimpinan KPU Dianggap Abai Terhadap Wahyu, Bawaslu: Itu Bukan Putusan
-
DKPP Sebut Ketua KPU Abai Soal Wahyu Setiawan, Ini Jawaban Arief Budiman
-
Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?