Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) abai karena Wahyu Setiawan bisa menemui utusan PDIP di luar kantor.
Terkait itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menilai kalau hal tersebut bukan termasuk ke dalam amar putusan.
Abhan mengatakan berdasarkan pandangan DKPP hal itu bukan termasuk ke dalam amar putusan sidang kode etik. Pasalnya penilaian tersebut hanya disampaikan dalam pertimbangan DKPP.
"Itu kan bukan di amar putusan yah, jadi selesai," kata Abhan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Ia menyebut yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu terkait isi dari amar putusan sidang kode etik yang digelar DKPP pada Kamis (16/1/2020) adalah mengawasi putusan DKPP, yakni memberhentikan Wahyu dari jabatannya sebagai komisioner KPU.
"Kami awasi apa KPU ini sudah meminta atau mengirimkan kepada presiden atau belum," tandasnya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah abai dan membiarkan ketika Wahyu Setiawan menerima sogokan anggota PDIP Harun Masiku terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menurut DKPP, seharusnya anggota KPU lainnya berusaha mengingatkan kalau apa yang dilakukan Wahyu tersebut sudah melanggar hukum.
Anggota DKPP Ida Budhiati menanggap pimpinan KPU lainnya ikut melakukan pelanggaran etik terkait kasus suap yang kini menjerat Wahyu sebagai tersangka di KPK.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Bungkam Ditanya Soal Penggeledahan Ruang Hasto
"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu (Wahyu) telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2011, bahkan terhadap peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?
-
3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Ekonom CORE Apresiasi Pemerintah Berkomitmen Jaga Defisit di bawah 3 Persen