Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) abai karena Wahyu Setiawan bisa menemui utusan PDIP di luar kantor.
Terkait itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menilai kalau hal tersebut bukan termasuk ke dalam amar putusan.
Abhan mengatakan berdasarkan pandangan DKPP hal itu bukan termasuk ke dalam amar putusan sidang kode etik. Pasalnya penilaian tersebut hanya disampaikan dalam pertimbangan DKPP.
"Itu kan bukan di amar putusan yah, jadi selesai," kata Abhan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Ia menyebut yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu terkait isi dari amar putusan sidang kode etik yang digelar DKPP pada Kamis (16/1/2020) adalah mengawasi putusan DKPP, yakni memberhentikan Wahyu dari jabatannya sebagai komisioner KPU.
"Kami awasi apa KPU ini sudah meminta atau mengirimkan kepada presiden atau belum," tandasnya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah abai dan membiarkan ketika Wahyu Setiawan menerima sogokan anggota PDIP Harun Masiku terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menurut DKPP, seharusnya anggota KPU lainnya berusaha mengingatkan kalau apa yang dilakukan Wahyu tersebut sudah melanggar hukum.
Anggota DKPP Ida Budhiati menanggap pimpinan KPU lainnya ikut melakukan pelanggaran etik terkait kasus suap yang kini menjerat Wahyu sebagai tersangka di KPK.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Bungkam Ditanya Soal Penggeledahan Ruang Hasto
"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu (Wahyu) telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2011, bahkan terhadap peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito