Suara.com - Komisi II DPR RI meminta tindakan pemecatan terhadap Evi Novida Ginting oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa menjadi pelajaran bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lainnya.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengingatkan agar KPU dapat selalu menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk sementara tentu apa yang sudah DKPP putuskan harus dihormati, dan untuk KPU sendiri dengan adanya putusan tersebut menjadi pelajaran yang penting untuk senantiasa menjaga kredibilitas lembaga dengan senantiasa bertindak lebih hati-hati lagi," kata Saan kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Meski menghormati keputusan KPU, tetapi Komisi II bernecana melakukan klarifikasi kepada DKPP dan KPU atas pemecatan Evi. Saan mengatakan, klarifikasi bakal diagendkan dalam rapat resmi bersama Komisi II saat masa sidang DPR RI usai reses.
"Kami akan klarifikasi dulu kepada KPU maupun DKPP terkait persoalan tersebut dan juga akan melakukan pendalaman terhadap kasusnya," ujar Saan.
Sementara itu, anggota Komisi II Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah DKPP atas pemecatan terhadap Evi. Ia memandang KPU juga perlu untuk memberikan pernyataan resmi secara lembaga atas keputusan DKPP tersebut.
"Pertama, apresiasi DKPP yang sudah memproses aduan yang masuk. Walau sempat didrop. Kedua, KPU perlu memberi tanggapan secara resmi atas keputusan ini karena semua mendapat sanksi. Seolah keputusan KPU pada kasus ini salah secara kelembagaan," kata Mardani.
'Ketiga, publik perlu mengawal kasus ini agar ke depan penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan netralitasnya," tandasnya.
Diketahui, pemecatan terhadap Evi berdasarkan hasil sidang etik yang dilakukan DKPP. Dalam keputusannga tersebut, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.
Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Salat Berjemaah Selama 2 Pekan ke Depan
Berita Terkait
-
Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
-
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
-
Rachmat Gobel Prihatin Atas Perkembangan Jumlah Penderita Covid-19
-
Cegah Corona, Setjen DPR Berlakukan WFH dan Hindari Absen Sidik Jari
-
Disebut Tak Punya Prestasi, ICW: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur dari KPK
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter