Suara.com - Komisi II DPR RI meminta tindakan pemecatan terhadap Evi Novida Ginting oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa menjadi pelajaran bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lainnya.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengingatkan agar KPU dapat selalu menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk sementara tentu apa yang sudah DKPP putuskan harus dihormati, dan untuk KPU sendiri dengan adanya putusan tersebut menjadi pelajaran yang penting untuk senantiasa menjaga kredibilitas lembaga dengan senantiasa bertindak lebih hati-hati lagi," kata Saan kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Meski menghormati keputusan KPU, tetapi Komisi II bernecana melakukan klarifikasi kepada DKPP dan KPU atas pemecatan Evi. Saan mengatakan, klarifikasi bakal diagendkan dalam rapat resmi bersama Komisi II saat masa sidang DPR RI usai reses.
"Kami akan klarifikasi dulu kepada KPU maupun DKPP terkait persoalan tersebut dan juga akan melakukan pendalaman terhadap kasusnya," ujar Saan.
Sementara itu, anggota Komisi II Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah DKPP atas pemecatan terhadap Evi. Ia memandang KPU juga perlu untuk memberikan pernyataan resmi secara lembaga atas keputusan DKPP tersebut.
"Pertama, apresiasi DKPP yang sudah memproses aduan yang masuk. Walau sempat didrop. Kedua, KPU perlu memberi tanggapan secara resmi atas keputusan ini karena semua mendapat sanksi. Seolah keputusan KPU pada kasus ini salah secara kelembagaan," kata Mardani.
'Ketiga, publik perlu mengawal kasus ini agar ke depan penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan netralitasnya," tandasnya.
Diketahui, pemecatan terhadap Evi berdasarkan hasil sidang etik yang dilakukan DKPP. Dalam keputusannga tersebut, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.
Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Salat Berjemaah Selama 2 Pekan ke Depan
Berita Terkait
-
Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
-
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
-
Rachmat Gobel Prihatin Atas Perkembangan Jumlah Penderita Covid-19
-
Cegah Corona, Setjen DPR Berlakukan WFH dan Hindari Absen Sidik Jari
-
Disebut Tak Punya Prestasi, ICW: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur dari KPK
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AS Klaim Tawarkan Damai untuk Iran, Dibantah Menlu Oman
-
Nestle Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump