Suara.com - Komisi II DPR RI meminta tindakan pemecatan terhadap Evi Novida Ginting oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa menjadi pelajaran bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lainnya.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengingatkan agar KPU dapat selalu menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu.
"Untuk sementara tentu apa yang sudah DKPP putuskan harus dihormati, dan untuk KPU sendiri dengan adanya putusan tersebut menjadi pelajaran yang penting untuk senantiasa menjaga kredibilitas lembaga dengan senantiasa bertindak lebih hati-hati lagi," kata Saan kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).
Meski menghormati keputusan KPU, tetapi Komisi II bernecana melakukan klarifikasi kepada DKPP dan KPU atas pemecatan Evi. Saan mengatakan, klarifikasi bakal diagendkan dalam rapat resmi bersama Komisi II saat masa sidang DPR RI usai reses.
"Kami akan klarifikasi dulu kepada KPU maupun DKPP terkait persoalan tersebut dan juga akan melakukan pendalaman terhadap kasusnya," ujar Saan.
Sementara itu, anggota Komisi II Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah DKPP atas pemecatan terhadap Evi. Ia memandang KPU juga perlu untuk memberikan pernyataan resmi secara lembaga atas keputusan DKPP tersebut.
"Pertama, apresiasi DKPP yang sudah memproses aduan yang masuk. Walau sempat didrop. Kedua, KPU perlu memberi tanggapan secara resmi atas keputusan ini karena semua mendapat sanksi. Seolah keputusan KPU pada kasus ini salah secara kelembagaan," kata Mardani.
'Ketiga, publik perlu mengawal kasus ini agar ke depan penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan netralitasnya," tandasnya.
Diketahui, pemecatan terhadap Evi berdasarkan hasil sidang etik yang dilakukan DKPP. Dalam keputusannga tersebut, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6.
Baca Juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Salat Berjemaah Selama 2 Pekan ke Depan
Berita Terkait
-
Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
-
DPR Setuju Fatwa MUI Setop Sementara Salat Jumat: Bentuk Kehati-hatian
-
Rachmat Gobel Prihatin Atas Perkembangan Jumlah Penderita Covid-19
-
Cegah Corona, Setjen DPR Berlakukan WFH dan Hindari Absen Sidik Jari
-
Disebut Tak Punya Prestasi, ICW: Lebih Baik Firli Bahuri Mundur dari KPK
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat