Suara.com - Cara mengurus jenazah korban virus corona baru (COVID-19) sama seperti wabah Ebola. Petugas yang mengurus juga perlu memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengurus jenazah korban COVID-19 tidak seperti jenazah pada umumnya.
Penulis asal Malaysia, Hasrul Rizwan menjelaskan bagaimana anjuran pemerintahnya untuk mengurus jenazah korban virus corona.
"Anjuran untuk semua pengurus jenazah di rumah sakit agar memandikan jenazah korban COVID-19 mengikut tata cara penyakit Ebola (EVD)," tulisnya dalam bahasa Melayu.
Ia menambahkan, "Kalau sudah masuk dalam kantong mayat, hanya Munkar dan Nankir saja yang boleh buka. Semoga kita dijauhkan dari wabah ini".
Dalam unggahannya, Hasrul membagikan pengumuman dari pemerintah Malaysia tentang tata cara mengurus jenazah pasien COVID-19.
Aturan itu kurang lebih serupa dengan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan resmi pemerintah. Pemakaman dilakukan pihak keluarga setelah ada arahan dari pihak rumah sakit.
“Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri (APD) untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman,” kata Fachrul Razi, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga: Pedagang Kehilangan Penghasilan, DPR Minta Pemerintah Tunda Cicilan Bank
Fachrul Razi menjelaskan, untuk jenazah muslim pengurusannya tetap sesuai dengan syariat yang kemudian disesuaikan dengan petunjuk dari rumah sakit.
Selain itu, untuk pelaksanaan salat jenazah, Fachrul Razi menganjurkan dilakukan saat masih di rumah sakit.
Kalau tidak, salat dilakukan di masjid yang sudah diperiksa secara menyeluruh. Salat pun diminta tanpa menyentuh jenazah.
Berikut Tata Caranya:
Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
- Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
- Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
Berita Terkait
-
Wabah Corona, Leasing Dilarang Ambil Motor Nasabah Kredit Macet
-
Hati-hati, Gunakan Alat Makan yang Sama Bisa Tertular Virus Corona Covid-19
-
Melihat Siswa Berkebutuhan Khusus Membuat Hand Sanitizer di Gunungkidul
-
CEK FAKTA: Presiden Donald Trump Pingsan saat Pidato karena Positif Corona?
-
Sandiaga Uno: Rakyat Butuh Pemerintah yang Tanggap, Bukan Pintar di Sosmed
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji