News / Nasional
Senin, 23 Maret 2020 | 10:22 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (tengah), Menkes Terawan Agus Putranto (kiri), dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kanan). (Suara.com/Ummi Saleh)

1. RS Haji tidak termasuk dalam RS Rujukan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Terhadap pasien suspek Covid-19 (Pasien dalam pengawasan) yang datang di IGD, sesuai prosedur RS Haji Jakarta akan merujuk ke RS Rujukan. Namun dalam proses menunggu rujukan, pasien suspek dengan kondisi berat ditempatkan di ruang isolasi sementara yang letaknya terpisah dari gedung utama RS.

3. Melihat keterbatasan ruang isolasi sementara pasien suspek yang akan dirujuk, Kementerian Agama RI memberikan bantuan berupa penggunaan salah satu gedung di Asrama Haji Jakarta. Namun untuk penggunaan gedung tersebut membutuhkan persiapan.

Jakarta, 22 Maret 2020
Manajemen RS Haji Jakarta

Load More