Suara.com - Seorang pria paruh baya berinisial KTK (51) di Payakumbuh Sumatra Barat dicokok polisi lantaran dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks di media sosial.
Pelaku diduga telah menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus Corona COVID-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku jika polisi telah menangkap pelaku yang menyebarkan isu tersebut.
"Dia diamankan oleh Polres setempat karena diduga menyebarkan berita bohong," ujarnya saat dihubungi Covesia--jaringan Suara.com via telepon, Selasa (24/3/2020).
Satake menuturkan bahwa terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar 15.44 WIB. Berdasarkan KTP-nya, terduga pelaku beralamat di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan memang Suku Jawa. Tapi sudah lama tinggal di Payakumbuh. Bekerja di sana. Pekerjaannya wiraswasta. Di tempat pencucian mobil," jelas Satake. Meski demikian, dia tidak bisa merincikan pekerjaan spesifik terduga pelaku.
Menurutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, yang bersangkutan telah memposting 14 postingan di akun Facebook miliknya, Rizal Chanief Young.
Postingannya tersebut mengandung konten ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau keonaran antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.
Selain menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus Corona, terduga pelaku juga menyebarkan isu-isu lain di akun Facebook miliknya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Plaza Indonesia Tutup Sementara
"Postingannya itu membahas isu-isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," jelas Satake.
Dampak dari postingan tersebut, lanjut Satake, dapat menimbulkan kebencian antar masyarakat, antar umat Islam, antar umat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi pada perkara ini yaitu handphone yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor ponselnya.
"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.
Berita Terkait
-
Langgar Aturan Selama Libur, Pemain PSIS Bakal Kena Sanksi
-
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Positif Corona
-
Gedung BPSDM Jawa Timur Siapkan Ruangan Karantina Virus Corona
-
Cegah Penyebaran Corona, Plaza Indonesia Tutup Sementara
-
Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar