Lebih lanjut, Satake mengatakan bahwa agama tidak mengajarkan umatnya untuk menyebarkan kebencian, fitnah, berita bohong, memecah belah, menista dan memanggil dengan panggilan yang buruk.
"Agama mengajarkan tabayyun atau klarifikasi. Jangan asal share berita. Hukum juga membatasi penyebaran informasi secara offline dan online dengan pidana. Oleh karena itu, warga harus mengetahui batasan dalam kemerdekaan menyampaikan pendapat, menghormati hak orang lain, aturan moral, hukum, Kamtibmas dan persatuan bangsa," ujarnya.
Terkait kasus ini, dia juga mengimbau agar warga lebih bijak saat menggunakan atau mendapatkan informasi yang beredar di dunia maya.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa lebih meningkatkan literasi dan lebih bijak bermedia sosial," kata Satake.
Berita Terkait
-
Langgar Aturan Selama Libur, Pemain PSIS Bakal Kena Sanksi
-
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Positif Corona
-
Gedung BPSDM Jawa Timur Siapkan Ruangan Karantina Virus Corona
-
Cegah Penyebaran Corona, Plaza Indonesia Tutup Sementara
-
Cegah Corona, Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Jadwal Besuk Tahanan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar