Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang tata cara khusus memakamkan jenazah pasien positif virus corona Covid-19.
Dalam aturan itu, sejumlah pantangan diatur, mulai dari pelarangan membuka peti jenazah sampai mengawetkan jasad.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti.
Dalam poin mengenai perlakuan terhadap jenazah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan jasad tidak boleh diawetkan. Pengawetan dengan balsem atau suntik pengawet dilarang.
"Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem," ujar Widyastuti dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Selasa (24/3/2020).
Lalu jenazah harus dibungkus berlapis. Setelah kain kafan, petugas harus membungkus jasad pasien corona memakai plastik sebelum dimasukan ke dalam kantong jenazah.
"Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus," jelasnya.
Petugas setelah itu juga diminta memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh. Setelah itu kantong disegel, disemprot desinfektan dan tidak boleh lagi dibuka.
Sebelum memasukan jenazah ke dalam peti kayu, petugas harus memastikan peti tertutup rapat. Setelah itu, peti harus dilapisi lagi memakai plastik dan disemprot desinfektan sebelum masuk ambulans.
Baca Juga: Update Corona DIY: Pasien Positif Bertambah, Berasal dari Jawa Timur
"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran," tuturnya.
Setelah dibawa memakai ambulans khusus, keluarga boleh mengikuti prosesi pemakaman bersama petugas. Namun tetap, peti jenazah tidak boleh dibuka.
"Pastikan penguburan ataupun kremasi tanpa membuka peti jenazah.”
Berita Terkait
-
Bertambah 7, Pasien Meninggal Positif Corona RI Tembus 55 Orang
-
Satu ASN Positif Corona, Gedung Kantor Dishub Jatim Lockdown
-
Ahli: Pasien Corona Covid-19 Bisa Merasa Lebih Baik sebelum Sakit Parah!
-
Pasangan WNA di Bali Positif Corona, Dirawat di Ruang Isolasi BRSU Tabanan
-
STOP PRESS! Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Positif Virus Corona
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba