Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang tata cara khusus memakamkan jenazah pasien positif virus corona Covid-19.
Dalam aturan itu, sejumlah pantangan diatur, mulai dari pelarangan membuka peti jenazah sampai mengawetkan jasad.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti.
Dalam poin mengenai perlakuan terhadap jenazah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan jasad tidak boleh diawetkan. Pengawetan dengan balsem atau suntik pengawet dilarang.
"Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem," ujar Widyastuti dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Selasa (24/3/2020).
Lalu jenazah harus dibungkus berlapis. Setelah kain kafan, petugas harus membungkus jasad pasien corona memakai plastik sebelum dimasukan ke dalam kantong jenazah.
"Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus," jelasnya.
Petugas setelah itu juga diminta memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh. Setelah itu kantong disegel, disemprot desinfektan dan tidak boleh lagi dibuka.
Sebelum memasukan jenazah ke dalam peti kayu, petugas harus memastikan peti tertutup rapat. Setelah itu, peti harus dilapisi lagi memakai plastik dan disemprot desinfektan sebelum masuk ambulans.
Baca Juga: Update Corona DIY: Pasien Positif Bertambah, Berasal dari Jawa Timur
"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran," tuturnya.
Setelah dibawa memakai ambulans khusus, keluarga boleh mengikuti prosesi pemakaman bersama petugas. Namun tetap, peti jenazah tidak boleh dibuka.
"Pastikan penguburan ataupun kremasi tanpa membuka peti jenazah.”
Berita Terkait
-
Bertambah 7, Pasien Meninggal Positif Corona RI Tembus 55 Orang
-
Satu ASN Positif Corona, Gedung Kantor Dishub Jatim Lockdown
-
Ahli: Pasien Corona Covid-19 Bisa Merasa Lebih Baik sebelum Sakit Parah!
-
Pasangan WNA di Bali Positif Corona, Dirawat di Ruang Isolasi BRSU Tabanan
-
STOP PRESS! Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Positif Virus Corona
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka