Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang tata cara khusus memakamkan jenazah pasien positif virus corona Covid-19.
Dalam aturan itu, sejumlah pantangan diatur, mulai dari pelarangan membuka peti jenazah sampai mengawetkan jasad.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti.
Dalam poin mengenai perlakuan terhadap jenazah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan jasad tidak boleh diawetkan. Pengawetan dengan balsem atau suntik pengawet dilarang.
"Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem," ujar Widyastuti dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Selasa (24/3/2020).
Lalu jenazah harus dibungkus berlapis. Setelah kain kafan, petugas harus membungkus jasad pasien corona memakai plastik sebelum dimasukan ke dalam kantong jenazah.
"Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus," jelasnya.
Petugas setelah itu juga diminta memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh. Setelah itu kantong disegel, disemprot desinfektan dan tidak boleh lagi dibuka.
Sebelum memasukan jenazah ke dalam peti kayu, petugas harus memastikan peti tertutup rapat. Setelah itu, peti harus dilapisi lagi memakai plastik dan disemprot desinfektan sebelum masuk ambulans.
Baca Juga: Update Corona DIY: Pasien Positif Bertambah, Berasal dari Jawa Timur
"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran," tuturnya.
Setelah dibawa memakai ambulans khusus, keluarga boleh mengikuti prosesi pemakaman bersama petugas. Namun tetap, peti jenazah tidak boleh dibuka.
"Pastikan penguburan ataupun kremasi tanpa membuka peti jenazah.”
Berita Terkait
-
Bertambah 7, Pasien Meninggal Positif Corona RI Tembus 55 Orang
-
Satu ASN Positif Corona, Gedung Kantor Dishub Jatim Lockdown
-
Ahli: Pasien Corona Covid-19 Bisa Merasa Lebih Baik sebelum Sakit Parah!
-
Pasangan WNA di Bali Positif Corona, Dirawat di Ruang Isolasi BRSU Tabanan
-
STOP PRESS! Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Positif Virus Corona
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah
-
"Rampok Uang Negara" Berujung Pemecatan: Mantan Anggota DPRD Gorontalo Bakal Jadi Supir Truk Lagi
-
Dokter Tifa Klaim Punya Data Australia, Sebut Pendidikan Gibran 'Rawan Scam dan Potensial Fake'