Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta tidak ada lagi penundaan pembukaan masa sidang selesai masa reses yang akan berakhir pada pekan ini.
Diketahui DPR memperpanjang masa reses selama satu pekan menyusul upaya pencegahan dan penanganan virus corona Covid-19.
Menurut Arsul, pembukaan masa sidang tetap bisa dilakukan pada 30 Maret dengan memperhatikan protokol kesehatan, semisal menjaga jarak antaranggota DPR saat rapat paripurna.
"Masa sidang ketiga ini sudah diputuskan akan dimulai pada tanggal 30 Maret nanti. Saya mengusulkan agar tidak ditunda namun protokol pencegahan Covid-19 harus ditetapkan secara ketat. Misalnya jarak antartempat duduk harus dikosong 1 sampai 2 kursi," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Atas usulannya tersebut, Arsul mengatakan nantinya akan ada sebagian anggota DPR yang terpaksa harus melangsungkan rapat melalui kursi di balkon yang letaknya di atas ruang rapat paripurna.
"Untuk itu sebagian anggota DPR diminta kerelaannya ikut rapur dari balkon yang biasa ya untuk pengunjung dan jarak antartempat duduk tetap diatur," ujar Arsul.
Selain itu, menurut Arsul pelaksanaan rapat paripurna bisa dilakukan dengan mempersingkat waktu agar tidak terjadi kerumunan orang dalam waktu lama.
"Kemudian rapur (rapat paripurna) ya hanya sebentar saja dengan cara semua bahan yang akan dimintakan persetujuan dibagikan lebih dulu. Jadi tidak usah dibacakan. Semua anggota yang masuk ke ruangan diperiksa suhu badan dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memperpanjang masa reses anggotanya selama satu pekan dari jadwal sebelumnya.
Baca Juga: Imbas Corona, Piala AFF U-16 dan U-19 2020 di Indonesia Resmi Ditunda
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan seharusnya masa reses Dewan berakhir pada akhir pekan ini dan dibuka pada 23 Maret 2020, namun akibat wabah virus corona Covid-19 maka masa reses diperpanjang hingga 30 Maret 2020.
"Hasil rapat menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR RI sampai tanggal 29 maret 2020. Sebab sedianya reses berakhir tanggal 20 Maret 2020. Seharusnya Senin, 23 Maret akan ada rapat paripurna dimulainya masa persidangan III. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (20/3/2020).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan meski reses diperpanjang, tetapi alat kelengkapan dewan (AKD) masing-masing komisi diperkenankan tetap melakukan pengawasan, terutama mengenai Covid-19.
Berita Terkait
-
Hingga Kamis, RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Tampung 208 Pasien
-
Cegah Penularan Corona, Tahanan di Polda Metro Jaya Dijemur Setiap Pagi
-
Imbas Corona, Piala AFF U-16 dan U-19 2020 di Indonesia Resmi Ditunda
-
Terus Bertambah, Jumlah WNI Positif Corona di Luar Negeri Jadi 87 Orang
-
Bisa Tampung 3 Ribu Pasien, Wisma Atlet Beri Layanan Visit Video Call
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten