Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang tata cara salat bagi tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja menangani pasien virus Corona Covid-19.
Ada sejumlah ketentuan hukum dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah mengatur para tenaga kesehatan bisa menunaikan salat memakai APD.
Fatwa itu diterbitkan MUI dengan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (Apd) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19.
Adapun fatwa tersebut dibuat pada Kamis, 26 Maret 2020, dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh.
Setidaknya ada 11 poin yang menjadi ketentuan hukum. Poin pertama, para tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan menggunakan APD tetap wajib melaksanakan saat fardu.
"Dengan berbagai kondisinya," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Poin kedua, dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya.
Ketiga, apabila dalam kondisi bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Magrib dan berakhir masih berada pada waktu salat Ashar atau Isya, maka tenaga kesehatan muslim itu boleh melaksanakan salat dengan jamak takhir.
Keempat, dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu Zuhur atau Maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat Ashar atau Isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.
Baca Juga: Fatwa MUI soal Hindari Dulu Salat di Masjid, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Kemudian poin kelima, kalau dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak—Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan isya—maka tenaga kesehatan itu boleh melaksanakan salat dengan jamak.
Poin keenam, apabila dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudu, maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD.
Lalu poin ketujuh, apabila tenaga kesehatan hendak menjalankan salat namun sulit untuk mengambil air wudu, maka ia bisa bertayamum.
Poin kedelapan, kalau dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
Poin kesembilan, apabila kondisi APD yang dikenakan terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka tenaga kesehatan bisa melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat usai bertugas.
Poin kesepuluh, penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur sif bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu salat.
Berita Terkait
-
Butuh Ribuan Dokter dan Perawat, Pemerintah Buka Pendaftaran Relawan Corona
-
Pulang Rawat Pasien Corona, Dokter Disambut Sorak dan Tepuk Tangan Tetangga
-
Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, RI Butuh Ribuan Dokter Spesialis
-
Salut, Sinetron Bertema Medis Sumbang APD Untuk Tenaga Kesehatan
-
COVID-19 Mewabah, Kelompok Penyandang Disabilitas Sleman Produksi APD
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana
-
Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR
-
Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day