Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan menunda sidang Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin terkait kasus suap proyek dan jabatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/2020) kemarin.
Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz, namun Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, meminta penundaan lantaran saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona alias COVID-19.
"Ada 8 atau 9 orang saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir, semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena berstatus ODP COVID-19,” katanya seperti dilansir Kabarmedan--jaringan Suara.com.
Sementara itu, penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.
“Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan. Tapi situasi virus corona ini membuat kami bertaruh nyawa. Serba salah,” ujarnya.
Junaidi pun mengakui menerima informasi, terkait pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP corona pasca meninggalnya Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Musaddad.
“Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim,” kata dia.
Setelah berdialog, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, bahwa sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ia menyebutkan, jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.
“Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa serta pengacara di Pengadilan Negeri Medan. Tapi ini perlu kerja sama yang baik agar teleconference-nya lancar,” kata dia.
Baca Juga: Kunci Nenek-nenek, Tenaga Medis Abal-abal Rampok Emas saat Wabah Corona
Berita Terkait
- 
            
              Terjangkit Corona, Mikel Arteta Gelisah Pikirkan Istri dan Tiga Anak
 - 
            
              Kota Tegal Lockdown, DPR: Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
 - 
            
              Tangani Pasien Corona, Janda Bani Seventeen Emosi Gara-gara Ini
 - 
            
              Lagi, Nikita Mirzani Beri Bantuan Rumah Sakit dan Driver Ojol
 - 
            
              Cegah Penyebaran Virus Corona, Kampung di Yogyakarta Lockdown
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas