Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan menunda sidang Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin terkait kasus suap proyek dan jabatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3/2020) kemarin.
Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz, namun Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, meminta penundaan lantaran saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona alias COVID-19.
"Ada 8 atau 9 orang saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir, semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena berstatus ODP COVID-19,” katanya seperti dilansir Kabarmedan--jaringan Suara.com.
Sementara itu, penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, mengatakan pihaknya berharap pertimbangan majelis hakim.
“Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan. Tapi situasi virus corona ini membuat kami bertaruh nyawa. Serba salah,” ujarnya.
Junaidi pun mengakui menerima informasi, terkait pejabat dan jajaran Pemko Medan yang menjadi ODP corona pasca meninggalnya Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Musaddad.
“Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim,” kata dia.
Setelah berdialog, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz mengatakan, bahwa sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ia menyebutkan, jika memungkinkan sidang dilakukan dengan teleconference.
“Terdakwa di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, dan majelis, jaksa serta pengacara di Pengadilan Negeri Medan. Tapi ini perlu kerja sama yang baik agar teleconference-nya lancar,” kata dia.
Baca Juga: Kunci Nenek-nenek, Tenaga Medis Abal-abal Rampok Emas saat Wabah Corona
Berita Terkait
-
Terjangkit Corona, Mikel Arteta Gelisah Pikirkan Istri dan Tiga Anak
-
Kota Tegal Lockdown, DPR: Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
-
Tangani Pasien Corona, Janda Bani Seventeen Emosi Gara-gara Ini
-
Lagi, Nikita Mirzani Beri Bantuan Rumah Sakit dan Driver Ojol
-
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kampung di Yogyakarta Lockdown
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum