Suara.com - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan bus antar dan jemput, antar provinsi serta bus pariwisata untuk berhenti beroperasi sementara, dimulai Senin (30/3/2020).
Untuk memuluskan kebijakan tersebut, Dishub DKI menyiapkan sejumlah sanksi yang sudah disiapkan apabila para pemilik perusahaan tetap beroperasi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Surat tersebut bernomor 1588/-1.819.611 yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (30/3/2020).
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan membenarkan dan mengaku sudah menerima surat tersebut.
"Iya, sudah (terima)," katanya saat dihubungi wartawan.
Syafrin menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi satu sama lain untuk menghadapi adanya pandemi Covid-19 dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
"Pada dasarnya Organda mensupport apa yang dikeluarkan oleh Kadishub, dalam rangka untuk mencegah jangan sampai menyebarkan ke daerah lain, atau daerah lain, menyebarkan ke Jakarta ini kita dalam rangka menyetop virus Covid-19," ujarnya.
Kemudian berbicara soal nasib daripada sopir-sopir bus apabila aktivitasnya sementara ditiadakan juga sudah disepakati untuk dicarikan solusinya dalam bentuk pemberian bantuan. Katanya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi juga sudah meminta data dari sopir-sopir bus serta karyawan perusahaan yang terkena dampak.
"Itu ada sekitar 1 jutaan (awak bus dan karyawan), 1 juta lebih sedikit," ujarnya.
Baca Juga: Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang
Shafruhan menjelaskan, sifat daripada pemberian bantuan itu berupa bantuan langsung tunai (BLT). Akan tetapi, ia belum mengetahui berapa besaran BLT yang akan diberikan kepada sopir dan karyawan perusahaan bus tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan akan adanya sanksi apabila ada perusahaan bus AKAP atau pariwasata yang tetap membandel untuk beroperasi. Sanksinya itu ialah mulai dari teguran hingga dicabut izin operasinya.
"Kalau pertama teguran, kedua juga teguran, tiga ya sudah cabut izinnya. SOPnya seperti itu," ucapnya.
Untuk diketahui, surat tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan untuk Ketua DPD Organda Provinsi DKI Jakarta, para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Para Pimpinan Perusahaan Angkutan Umum Bus Pariwisata.
Dalam suratnya disebutkan bahwa surat itu dibuat untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Berencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta sambi menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah-daerah lain.
Oleh karena itu Dishub Provinsi DKI Jakarta pun menyampaikan yakni:
Berita Terkait
-
Jakarta Larang Bus AKAP dan AJAP Masuk, Disbub Razia Terminal Pulogebang
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Sopir Bus di Bekasi Saat Wabah Corona
-
Mau Lockdown, Jakarta Larang Masuk Bus AKAP dan AJAP
-
Dampak Corona, Bus AKAP yang Beroperasi di Terminal Bekasi Tersisa 30 Unit
-
Jokowi: 8 Hari Terakhir, 978 Armada Bus Angkut 14 Ribu Orang ke Daerah
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis