Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang bus ntar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata beroperasi. Terkait penerbitan aturan ini, Pemprov akan langsung melakukan sidak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan mendatangi terminal Pulogebang. Tujuannya untuk memeriksa operator bus telah melakukan instruksinya yang mulai berlaku sore ini pukul 18.00 WIB.
"Bersama Pak Dirjen Hubdar, Dirlantas, BPTJ kita akan lakukan pengecekan terminal Pulogebang," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Syafrin sendiri sudah memberikan surat pemberitahuan ke berbagai pihak termasuk perusahaan operator bus terkait aturan ini. Dalam suratnya, ia juga mengatakan akan menindak pihak yang tidak melaksanakan instruksi ini.
"Pelanggaran atas ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan layanan bus luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan risiko penularan virus corona atau Covid-19 dari maupun menuju ke luar Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada berbagai unsur terkait bus luar kota. Dalam suratnya, Syafrin mengatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.
"Menghentikan layanan operasional semua bus AKAP dan AJAP," ujar Syafrin dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Senin (30/3/2020).
Saat dihubungi, Syafrin membenarkan soal pelarangan ini. Ia mengaku sudah membahasnya dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, dan Dirjen Bina Marga.
Baca Juga: Hati-hati Sebar Hoaks Virus Corona di Grup WA, Dendanya Rp 1 Miliar
"Disepakati mulai hari ini jam 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek bus AKAP dan pariwisata," kata Syafrin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!