Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik turut menganggap pemerintah menghindari kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat, karena lebih memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dibanding Karantina Wilayah.
Keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar diungkapkan Presiden Jokowi ketika memimpin Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden seperti dikutip Suara.com dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan sebuah tindakan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berarti, "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".
Rachland mengapresiasi tindakan yang diambil pemerintah dengan menetapkan aturan ini.
"Akhirnya berita Presiden akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar tiba. Langkah maju karena memberi pijakan hukum bagi social distancing," cuitnya pada Senin, (30/3/2020).
Namun, Rachland juga membubuhkan kritikan terkait presiden yang lebih memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar dibanding menerapkan Karantina Wilayah yang juga sama-sama tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
"Kenapa bukan Karantina Wilayah/lockdown? Menghindari kewajiban negara memenuhi kebutuhan hidup warga yang dikarantina? duit tidak ada?" sindir Rachland.
Sementara itu masih dalam UU yang sama, Karantina Wilayah berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Baca Juga: Eddies Adelia Menikah Lagi dengan Mantan Suaminya
UU Kekarantinaan Kesehatan ini juga menyebutkan Hak dan Kewajiban yang didapatkan oleh masyarakat yang tercantum dalam pasal 8.
"Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina".
Berita Terkait
-
Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial
-
Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat
-
Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?
-
Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona
-
Bukan Karantina Wilayah, Sultan Per Hari Ini Berlakukan Pembatasan Sosial
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!