Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik turut menganggap pemerintah menghindari kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat, karena lebih memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dibanding Karantina Wilayah.
Keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar diungkapkan Presiden Jokowi ketika memimpin Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden seperti dikutip Suara.com dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan sebuah tindakan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berarti, "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".
Rachland mengapresiasi tindakan yang diambil pemerintah dengan menetapkan aturan ini.
"Akhirnya berita Presiden akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar tiba. Langkah maju karena memberi pijakan hukum bagi social distancing," cuitnya pada Senin, (30/3/2020).
Namun, Rachland juga membubuhkan kritikan terkait presiden yang lebih memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar dibanding menerapkan Karantina Wilayah yang juga sama-sama tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
"Kenapa bukan Karantina Wilayah/lockdown? Menghindari kewajiban negara memenuhi kebutuhan hidup warga yang dikarantina? duit tidak ada?" sindir Rachland.
Sementara itu masih dalam UU yang sama, Karantina Wilayah berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Baca Juga: Eddies Adelia Menikah Lagi dengan Mantan Suaminya
UU Kekarantinaan Kesehatan ini juga menyebutkan Hak dan Kewajiban yang didapatkan oleh masyarakat yang tercantum dalam pasal 8.
"Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina".
Berita Terkait
-
Respons Usulan Anies, Menko PMK: Arahan Presiden Hanya Pembatasan Sosial
-
Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat
-
Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Virus Corona, Apa Artinya?
-
Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona
-
Bukan Karantina Wilayah, Sultan Per Hari Ini Berlakukan Pembatasan Sosial
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri