Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan saat ini perlu diterapkan kebijakan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar disertai pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Pernyataan ini dinilai koalisi masyarakat sipil tidak tepat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS menilai pemerintah harus hati-hati dalam menggunakan dasar hukum kebijakan ini agar tidak terjadi bias tafsir.
"Merujuk kepada regulasi yang tersedia, Koalisi mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis Koalisi dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2020).
Menurut koalisi, undang-undang inilah yang seharusnya diterapkan pemerintah untuk menanggulangi wabah corona.
"Optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepakan keadaan darurat militer dan darurat sipil," tegasnya.
Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu juga dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.
"Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," lanjutnya.
Keppres tersebut termasuk mengatur struktur komando pengendalian bencana yang lebih jelas yang dipimpin oleh presiden sendiri.
Baca Juga: Update Virus Corona: Pasien Positif Tembus 1.414 Orang, Meninggal 122 Orang
Keppres tersebut juga harus memasukan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial dan kesehatan.
Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Karantina Wilayah, Sultan Per Hari Ini Berlakukan Pembatasan Sosial
-
PP Karantina Wilayah Sedang Dikebut Kemenko PMK dan Kemenkes
-
Pemkab Terapkan Isolasi Lokal, Warga Luar Cianjur Dilarang Masuk
-
Jokowi Perintahkan Perlindungan dan Keselamatan Tenaga Medis Dijamin
-
Jokowi: Saya Ingatkan, Karantina Wilayah Kewenangan Pusat Bukan Daerah!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor