Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi soal usulan Gubernur DKI Jakarta untuk mengarantina wilayah DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.
Terkait hal itu, Muhadjid menganggap untuk skala provinsi, yang bisa dilakukan ialah pembatasan sosial berskala luas.
Muhadjir selaku pihak yang mengurusi soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah menerangkan kalau ada pemimpin daerah setingkat provinsi yang hendak melakukan karantina wilayah itu maka pembatasan sosial berskala luas lah yang bisa dilakukan.
"Sesuai arahan bapak presiden, untuk berskala provinsi yang bisa adalah dilakukan pembatasan sosial berskala luas," kata Muhadjir saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Terkait dengan pengaturan pembatasannya itu sendiri tergantung dari tingkat kedaruratan yang mesti ditanggulangi oleh daerah provinsi tersebut. Sedangkan untuk skala kecil, Muhadjir menuturkan semisal di dalam sebuah lingkungan RT ada yang positif terinfeksi Covid-19, maka warga RT tersebut bisa melakukan karantina wilayah untuk daerah RTnya saja.
"Tetapi untuk cakupan kecil bisa saja dilakukan karantina wilayah lingkungan tertentu sesuai kebutuhan," ucapnya.
Kemudian Muhadjir sempat ditanya apakah Anies bisa memutuskan sendiri tanpa menunggu PP. Ia menjawab kalau itu termasuk hal prosedural.
"Itu soal prosedural yang bisa didiskresi. Mudah-mudahan PP-nya dalam dua, tiga hari sudah terbit," kata dia.
Sebelumnya, Anies mengakui telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.
Baca Juga: Wabah Corona Makin Mengganas, DPR Masih Kekeh Bahas Omnibus Law
"Kami di DKI memang mengusulkan itu. Saya sampaikan surat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin sore.
Dalam usulannya, Anies menyatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam melakukan karantina wilayah. Di antaranya seperti kebutuhan energi, pangan, hingga komunikasi.
"Dalam usulan kami kami sebutkan ada beberapa sektor yang berkegiatan, pertama energi, pangan, kesehatan, komunikasi, keuangan itu yang kita pandang perlu," jelasnya.
Kendati demikian, usulan Anies itu belum kunjung diwujudkan. Mantan Mendikbud ini menyatakan tak bisa melaksanakannya sendiri karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata dia.
Berita Terkait
-
Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat
-
Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
-
Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional
-
Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona
-
Jokowi: Saya Ingatkan, Karantina Wilayah Kewenangan Pusat Bukan Daerah!
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional