Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi soal usulan Gubernur DKI Jakarta untuk mengarantina wilayah DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.
Terkait hal itu, Muhadjid menganggap untuk skala provinsi, yang bisa dilakukan ialah pembatasan sosial berskala luas.
Muhadjir selaku pihak yang mengurusi soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah menerangkan kalau ada pemimpin daerah setingkat provinsi yang hendak melakukan karantina wilayah itu maka pembatasan sosial berskala luas lah yang bisa dilakukan.
"Sesuai arahan bapak presiden, untuk berskala provinsi yang bisa adalah dilakukan pembatasan sosial berskala luas," kata Muhadjir saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Terkait dengan pengaturan pembatasannya itu sendiri tergantung dari tingkat kedaruratan yang mesti ditanggulangi oleh daerah provinsi tersebut. Sedangkan untuk skala kecil, Muhadjir menuturkan semisal di dalam sebuah lingkungan RT ada yang positif terinfeksi Covid-19, maka warga RT tersebut bisa melakukan karantina wilayah untuk daerah RTnya saja.
"Tetapi untuk cakupan kecil bisa saja dilakukan karantina wilayah lingkungan tertentu sesuai kebutuhan," ucapnya.
Kemudian Muhadjir sempat ditanya apakah Anies bisa memutuskan sendiri tanpa menunggu PP. Ia menjawab kalau itu termasuk hal prosedural.
"Itu soal prosedural yang bisa didiskresi. Mudah-mudahan PP-nya dalam dua, tiga hari sudah terbit," kata dia.
Sebelumnya, Anies mengakui telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.
Baca Juga: Wabah Corona Makin Mengganas, DPR Masih Kekeh Bahas Omnibus Law
"Kami di DKI memang mengusulkan itu. Saya sampaikan surat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin sore.
Dalam usulannya, Anies menyatakan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam melakukan karantina wilayah. Di antaranya seperti kebutuhan energi, pangan, hingga komunikasi.
"Dalam usulan kami kami sebutkan ada beberapa sektor yang berkegiatan, pertama energi, pangan, kesehatan, komunikasi, keuangan itu yang kita pandang perlu," jelasnya.
Kendati demikian, usulan Anies itu belum kunjung diwujudkan. Mantan Mendikbud ini menyatakan tak bisa melaksanakannya sendiri karena karantina wilayah merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di Pemerintah Pusat," kata dia.
Berita Terkait
-
Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat
-
Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
-
Darurat Sipil Jokowi Diprotes, Komnas HAM: Butuh Darurat Kesehatan Nasional
-
Pernyataan Jokowi Soal Darurat Sipil Dianggap Tak Tepat Atasi Corona
-
Jokowi: Saya Ingatkan, Karantina Wilayah Kewenangan Pusat Bukan Daerah!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!