Suara.com - Sebanyak 30.000 narapidana dewasa dan anak dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan kebijakan ini baik namun seharusnya juga dibarengi dengan menutup pintu lapas agar tak masuk narapidana baru.
"Ini kebijakan yang baik. Meski logikanya, upaya mencegah yang paling tepat adalah membatasi intake, atau masuknya tahanan baru atau narapidana baru," kata Iqrak saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Iqrak menyebut penutupan lapas itu tidak mudah dilakukan, sebab proses peradilan tetap berjalan di tengah virus corona.
"Saya memperkirakan, karena intake ini sulit dibendung, maka dipercepat upaya mengurangi kepadatan, sehingga penambahan yang baru tidak semakin memperparah kondisi overcrowded di dalam," ucapnya.
Sementara Kepala Lapas Cipinang (kelas 1), Jakarta Timur, Hendra Eka Putra bercerita di tempatnya memang tidak lagi menerima napi baru.
"Yang masuk kan kita sudah tutup semua, sementara masih di polsek-polsek, udah enggak bisa masuk lagi," kata Hendra saat dihubungi.
Hendra menyebut akibat Kepmen ini sebanyak 102 napi di tempatnya akan dibebaskan, namun masih ada 4000 napi yang berada di dalam lapas, jumlah ini jauh dari normal yang seharusnya hanya berkapasitas 850 napi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona COVID-19.
Baca Juga: Bupati Faida: Jember Tidak Akan Lockdown, Kecuali Diperintahkan
Dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.
Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.
Berita Terkait
-
30 Ribu Napi Bebas Penjara karena Corona, Banyak dari Sumatara Utara
-
Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini
-
WHO Ingatkan Bahaya Semprot Disinfektan Langsung ke Tubuh Manusia
-
Isolasi Akibat Corona, Tak Surutkan Tekad Solskjaer Jaga Kekompakan Pemain
-
KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Jadi Juaranya Hemat! ShopeePay 11.11 Tawarkan Gratis Admin dan Promo Transaksi Harian Menarik
-
Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs, Kapolsek Pasar Minggu: Kami Jaga Muruah Persidangan!
-
Cak Imin Peringatkan: Kamboja Bukan Negara Aman untuk Pekerja Migran Indonesia
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara