Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang seluruh pegawai KPK untuk Bekerja Dari Rumah (BDR) terkait makin meluasnya l penyebaran pandemi virus corona. Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bagi pegawai KPK, yang melaksanakan BDR, agar tidak terlibat dalam menyebarkan informasi-informasi tidak benar.
"Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan atau menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoaks," tegas Ali dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Hal itu, langsung melalui surat edaran oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Nomor 07 Tahun 2020 tentang perpanjangan periode bekerja dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19) di lingkungan komisi pemberantasan korupsi.
"Seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan Bekerja dari Rumah (BDR)," kata Ali
Meski begitu, ada juga sebagian tugas pegawai KPK yang mesti harus dilakukan di kantor terkait penanganan sejumlah perkara.
"Pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa," ujar Ali
Kemudian, kata Ali, pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan diperadilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang.
"Maka dapat di ajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference)," kata Ali.
Baca Juga: Tenaga Medis di Jakarta Positif Corona: Dua Sedang Hamil, Satu Meninggal
Selanjutnya, pelayanan kantor harian seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum dan penyelesaian tugas yang masih tergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok