Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai sanksi yang berlaku dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mengikat karena hanya bersifat imbauan.
Meskipun merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, namun Agus menilai bahwa PSBB tidak bisa mencomot hukuman yang ada dalam UU tersebut.
"Kalau yang PP [Peraturan Pemerintah] ini kan PP soal PSBB bukan karantina. Kalau yang Undang-Undang itu kan karantina. Jadi, saya agak bingung terminologinya. Yang ada di dalam PP ini hanya anjuran, tidak ada norma hukum yang memberikan sanksi," katanya ketika diundang dalam acara Mata Najwa di Trans 7 episode Saatnya Karantina, Rabu (2/4/2020).
Namun, Agus mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menilai lebih lanjut apakah perbedaan terminologi antara PSBB dan Karantina Wilayah berdampak pada pelaksanaan di lapangan.
"Namanya saja sudah beda. Saya bukan ahli hukum jadi saya tidak bisa menilai apakah perbedaan ini berarti atau tidak karena satunya PSBB, satunya lagi karantina," terang Agus.
Jurnalis Najwa Shihab yang menjadi tuan rumah acara langsung merespon dengan menegaskan bahwa PSBB dan Karantina Wilayah adalah dua hal yang berbeda.
"Yang jelas kalau di Undang-Undang itu dua hal yang berbeda karena kan ada karantina rumah, karantina rumah sakit, ada karantina wilayah, dan ada PSBB. Pemerintah sudah memilih yang PSBB ini," kata Nana, sapaan akrab Najwa Shihab.
Agus menilai terminologi Karantina Wilayah dan PSBB yang digaungkan Presiden Jokowi untuk menghentikan wabah virus corona Covid-19, justru membingungkan dan tidak jelas.
Dua istilah yang berbeda ini membuat publik tidak bisa memahami arah kebijakan tersebut.
Baca Juga: Pemain Barito Putera Wajib Setor Video Latihan Mandiri
"Ini memang ada dua terminologi yang membingungkan. Saya banyak mendapat pertanyaan juga dari teman-teman," lanjutnya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.
Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.
Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.
Sementara, jika menerapkan PSBB, bagian perbatasan tidak dijaga sehingga masyarakat masih bisa keluar masuk dengan bebas.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Jokowi, Kenapa Kita Sering Goyang Kaki Saat Duduk?
-
Sedang Trending, Najwa Shihab Pernah Blunder Undang Mafia Bola Bambang Suryo
-
Sindiran Tajam Berujung Hujatan? Polemik Buku Catatan Najwa dan Najwa Shihab
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Kini Heboh Fufufafa, Gibran Gelagapan saat Ditanya Najwa Shihab Soal Akun Medsos Lawas: Nanti Adminnya SP1
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari