- UU DKJ menetapkan budaya Betawi sebagai budaya utama, namun implementasinya perlu direspon aktif oleh pemuda.
- Pelestarian budaya Betawi saat ini terhambat karena minimnya penetrasi konten di algoritma media sosial.
- Para tokoh Betawi menekankan pentingnya literasi digital dan persatuan kolektif untuk menjaga eksistensi sosial budaya.
Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) membawa angin segar bagi pelestarian budaya lokal dengan menempatkan kebudayaan Betawi sebagai “budaya utama”.
Namun, bagi para pemuda dan tokoh Betawi, regulasi di atas kertas ini tidak akan berarti banyak jika masyarakatnya tidak segera “menjemput bola” dan beradaptasi dengan algoritma media sosial yang kian kompetitif.
Dalam diskusi virtual bertajuk “Betawi Revolusi: Anak Muda Betawi Bisa Apa?”, para tokoh muda dan praktisi hukum Betawi membedah realita di lapangan. Mereka sepakat bahwa selama ini pelestarian budaya masih terjebak pada ruang-ruang seremonial dan festival tahunan, sementara penetrasi di algoritma media sosial masih sangat minim.
Regulasi Ada, Dampak Belum Terasa
Ihsan Wildan, Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB), salah satu narasumber, mengungkapkan bahwa meski payung hukum sudah tersedia, implementasinya masih terasa jauh dari keseharian warga.
Senada dengan itu, Revino Akbar, Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Betawi (FKMB), menekankan bahwa masyarakat Betawi tidak boleh hanya menjadi penonton dalam transformasi Jakarta menuju kota global.
“Belum seutuhnya dirasakan… Tapi kalau saya sendiri, keyakinan saya, masih belum masif dari Undang-Undang tersebut,” ujar Ihsan kepada suara.com, Rabu (25/2/2026).
Perang Algoritma dan Identitas Digital
Tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar panggung festival fisik, melainkan bagaimana identitas Betawi mampu “menjajah” algoritma media sosial. Selama ini, konten Betawi sering terjebak pada stereotip lama, sementara konten bersifat intelektual kalah bersaing.
Baca Juga: Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
Ashari Asmat, salah satu peserta diskusi, menyoroti urgensi membangun strategi kolektif, seperti penggunaan tagar secara serentak, guna memperluas jangkauan dan menembus dominasi arus konten digital.
Menurutnya, tanpa literasi dan kesadaran digital yang kuat, eksistensi masyarakat Betawi berpotensi semakin terpinggirkan hingga hanya tercatat sebagai bagian dari sejarah Jakarta semata.
“Bisa nggak kita bikin satu tagar yang sama tentang Betawi? Sehingga tagar itu dipakai oleh kita semua, baik secara organisasi, pribadi, atau kelompok-kelompok lain, sehingga algoritmanya terbaca dengan baik,” ucap Asmat.
Visi Persatuan dan Langkah Hukum
Direktur Eksekutif LBH Pemuda Kaum Betawi, Abdullah Alhabsyi, menutup diskusi dengan mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat sudah dijamin hingga level internasional melalui PBB. Namun, perlindungan hukum itu butuh objek yang hidup, yaitu masyarakat yang terus merawat adatnya.
“Jadi kita tidak perlu takut. Masalah kebetawian ini sudah dilindungi, bukan hanya oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tetapi juga oleh Undang-Undang Dasar 1945, bahkan PBB,” katanya kepada suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz
-
Bertukar Cinderamata, Prabowo Subianto Beri Miniatur Candi Borobudur ke Vladimir Putin
-
Studi Ungkap Aspal dan Beton Memerangkap Panas, Kenapa Kota Jadi Kian Menyengat?
-
Apa Itu MDCP? Kerjasama Militer AS-Indonesia yang Baru Diteken Sjafrie Sjamsoeddin