- UU DKJ menetapkan budaya Betawi sebagai budaya utama, namun implementasinya perlu direspon aktif oleh pemuda.
- Pelestarian budaya Betawi saat ini terhambat karena minimnya penetrasi konten di algoritma media sosial.
- Para tokoh Betawi menekankan pentingnya literasi digital dan persatuan kolektif untuk menjaga eksistensi sosial budaya.
Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) membawa angin segar bagi pelestarian budaya lokal dengan menempatkan kebudayaan Betawi sebagai “budaya utama”.
Namun, bagi para pemuda dan tokoh Betawi, regulasi di atas kertas ini tidak akan berarti banyak jika masyarakatnya tidak segera “menjemput bola” dan beradaptasi dengan algoritma media sosial yang kian kompetitif.
Dalam diskusi virtual bertajuk “Betawi Revolusi: Anak Muda Betawi Bisa Apa?”, para tokoh muda dan praktisi hukum Betawi membedah realita di lapangan. Mereka sepakat bahwa selama ini pelestarian budaya masih terjebak pada ruang-ruang seremonial dan festival tahunan, sementara penetrasi di algoritma media sosial masih sangat minim.
Regulasi Ada, Dampak Belum Terasa
Ihsan Wildan, Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB), salah satu narasumber, mengungkapkan bahwa meski payung hukum sudah tersedia, implementasinya masih terasa jauh dari keseharian warga.
Senada dengan itu, Revino Akbar, Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Betawi (FKMB), menekankan bahwa masyarakat Betawi tidak boleh hanya menjadi penonton dalam transformasi Jakarta menuju kota global.
“Belum seutuhnya dirasakan… Tapi kalau saya sendiri, keyakinan saya, masih belum masif dari Undang-Undang tersebut,” ujar Ihsan kepada suara.com, Rabu (25/2/2026).
Perang Algoritma dan Identitas Digital
Tantangan terbesar saat ini bukan lagi sekadar panggung festival fisik, melainkan bagaimana identitas Betawi mampu “menjajah” algoritma media sosial. Selama ini, konten Betawi sering terjebak pada stereotip lama, sementara konten bersifat intelektual kalah bersaing.
Baca Juga: Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
Ashari Asmat, salah satu peserta diskusi, menyoroti urgensi membangun strategi kolektif, seperti penggunaan tagar secara serentak, guna memperluas jangkauan dan menembus dominasi arus konten digital.
Menurutnya, tanpa literasi dan kesadaran digital yang kuat, eksistensi masyarakat Betawi berpotensi semakin terpinggirkan hingga hanya tercatat sebagai bagian dari sejarah Jakarta semata.
“Bisa nggak kita bikin satu tagar yang sama tentang Betawi? Sehingga tagar itu dipakai oleh kita semua, baik secara organisasi, pribadi, atau kelompok-kelompok lain, sehingga algoritmanya terbaca dengan baik,” ucap Asmat.
Visi Persatuan dan Langkah Hukum
Direktur Eksekutif LBH Pemuda Kaum Betawi, Abdullah Alhabsyi, menutup diskusi dengan mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat sudah dijamin hingga level internasional melalui PBB. Namun, perlindungan hukum itu butuh objek yang hidup, yaitu masyarakat yang terus merawat adatnya.
“Jadi kita tidak perlu takut. Masalah kebetawian ini sudah dilindungi, bukan hanya oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tetapi juga oleh Undang-Undang Dasar 1945, bahkan PBB,” katanya kepada suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara
-
Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya