Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk turut membawa serta narapida narkotika dan tindak pidana korupsi dalam rombongan narapidana yang dibebaskan akibat pandemi virus corona Covid-19.
Kebijakan ini dianggap presenter Najwa Shihab sebagai hal yang terlalu mengada-ada. Sehingga banyak pihak yang curiga dengan kebijakan tersebut.
Maka dari itu, dalam video yang diunggah ke YouTube, Jumat (3/4/2020), Najwa Shihab meminta Yasonna untuk menjelaskan secara gamblang napi koruptor mana yang akan dibebaskan karena corona.
"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?" ucap Najwa Shihab.
Ia juga menyindir Yasonna untuk mengecek keberadaan Setya Novanto, koruptor kasus korupsi e-KTP.
"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netlifx, atau lagi plesiran makan di warung Padang ya?" kata Najwa.
Meskipun begitu, Najwa mengakui kebijakan membebaskan tahanan di tengah wabah corona juga dilakukan negara-negara lain.
Pertimbangan kesehatan para tahanan dan kondisi penjara di Indonesia yang kelebihan kapasitas juga bisa dimaklumi.
"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel napi koruptor berbeda dengan tahanan lain," ucap Najwa Shihab.
Baca Juga: Napi Korupsi Bebas karena Corona, Deddy Corbuzier hingga Rossa Bereaksi
Najwa Shihab kemudian memperlihatkan kembali videonya ketika sidak ke Lapas Sukamiskin. Kondisi sel napi koruptor di sana tampak eksklusif.
"Satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular (virus) corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan bisa mandi air panas dengan water heater di kamar mandi pribadi dan olahraga dengan alat khusus di dalam sel eksklusif mereka," kata Najwa menjelaskan.
Menurut Najwa, kondisi ini bukan hanya terjadi di Lapas Sukamiskin. Sel napi koruptor di Lapas Tanjung Gusta Sumatera Utara juga memiliki fasilitas eksklusif.
Ia kemudian mengungkapkan fakta bahwa jumlah napi koruptor di Indonesia terbilang kecil.
"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, yang napi korupsi jumlahnya sekitar 4500-an. Berarti, sekitar 1,8 persen dari total napi," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Jadi, pembebasan napi koruptor dengan tujuan menghambat penyebaran COVID-19 di Lapas menjadi tidak relevan, karena angkanya sangat kecil dibanding napi kejahatan lain".
Berita Terkait
-
Lagi, IDI Laporkan 3 Dokter Meninggal Dunia karena Virus Corona
-
Menikah di Tengah Wabah Corona Pengantin dan Tamu Pakai Masker
-
Cegah Corona, Mini Market Pasang Pembatas Plastik
-
Napi Korupsi Bebas karena Corona, Deddy Corbuzier hingga Rossa Bereaksi
-
Pakai Masker Kain saat Wabah Virus Corona Covid-19, Ini Saran Dokter Kulit!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI