Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga menggunakan masker saat menggunakan transportasi umum di Ibu Kota demi mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Minggu, 12 April 2020. Untuk diketahui, aturan ini merupakan turunan dari Seruan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19, yang ditandatangani Anies pada 3 April 2020.
"Ia benar aturan itu (penumpang angkutan umum wajib pakai masker)," kata Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).
Dalam aturan itu, seluruh penumpang wajib menggunakan masker saat naik transportasi umum dibawah Pemprov DKI seperti bus TransJakarta, Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
Syafrin menerangkan, petugas di lapangan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga yang dimulai dari 6 hingga 11 April 2020 mendatang.
"Sosialisasi masif ke warga di semua stasiun, halte, bis atau gerbong kereta," katanya.
Seruan itu dikeluarkan Gubernur Anies pada Sabtu 4 April 2020 kemarin yang ditujukan kepada Dirut PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta, da Dirut PT. LRT Jakarta.
Berita Terkait
-
Anies Tegaskan Penumpang Tak Pakai Masker Dilarang Naik Transportasi Umum
-
Minggu Depan, Penumpang Trans Jakarta Wajib Pakai Masker
-
Anies Terbitkan Surat Imbauan: Warga Diminta Tak Beli Masker Medis
-
Operasi Intelijen Marak di Tengah Wabah Covid-19, Sasarannya: Masker
-
Terima Bantuan untuk Lawan Corona, Anies: Bisa Dipakai Daerah Tetangga
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi