Suara.com - Seorang pria pemilik usaha kos-kosan membebaskan biaya sewa selama tiga bulan. Hal ini dilakukannya untuk membantu driver ojek online yang terdampak bencana virus corona (Covid-19).
Dia adalah pemilik akun Facebook Dali Mahdali. Postingannya tentang menggratiskan kos diunggah ulang oleh beberapa akun media sosial lain.
Seperti dalam unggahan akun Instagram dramaojol.id pada Rabu (1/4/2020). Dijelaskan, Dali merupakan warga di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Rata-rata penyewa yang tinggal di kos dan kontrakan milik Dali bekerja sebagai ojek online.
"Salah satu pendapatan saya adalah dari usaha kos-kosan dan kontrakan yang mayoritas penyewanya adalah pelaku pengendara Ojek Online," tulis Dali.
Ia mendengar dan membaca banyaknya keluhan dari ojek online karena pendapatan berkurang sejak wabah ini.
"Saya termotivasi untuk membuat langkah kecil yang berdampak besar, maka untuk bulan Meret, April dan Mei saya bebaskan mereka dari biaya sewa kontrakan dan kos-kosan," ucap Dali.
Dali mengatakan bahwa tindakannya membebaskan biaya sewa untuk mendukung anjuran pemerintah untuk diam di rumah.
Bahkan, ia mengajak agar pemilik kos atau kontrakan lain untuk turut membebaskan biaya sewa.
Baca Juga: Bengkel Layar Kapal di AS Sukarela Membuat Masker Kain
"Saya berharap, di antara kita semua para pemilik kos-kosan dan kontrakan yang juga memiliki usaha yang sama untuk turut membebaskan biaya kontrakan untuk beberapa bulan ini," kata Dali.
Ia menambahkan, "Kita harus yakin, kita tidak akan miskin jikalau saat ini kita tidak terbiayai dari kontrakan dan kos-kosan".
Dali menegaskan tidak ada niat takabur atau sombong atas pernyataan dan ajakan untuk membebaskan biaya sewa kos.
"Sekedar memotivasi, bukan ujub, takabur atau ria," ungkapnya.
Setelah unggahannya viral, akun Facebook Dali Mahdali kemudian diserbu dengan banyak warganet. Mereka menyampaikan terima kasih dan memuji sikapnya.
"Terima kasih atas kebaikan bapak, semoga mendapat balasan yang terbaik dari Tuhan untuk bapak sekeluarga," komentar Awan Raharja.
Berita Terkait
-
Ngamuk di RS! Keluarga Tolak Jenazah Dibawa Ambulans Pasien Corona
-
Ciduk Penghina Jokowi saat Corona, YLBHI: Polisi Represif, Menakuti Warga
-
Temuan Intelijen AS, China Dituding Bohong soal Corona?
-
Bengkel Layar Kapal di AS Sukarela Membuat Masker Kain
-
Telanjur Mudik, Ini Tips Hindari Paparan Virus Corona Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar