- KPK terima audit BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi haji.
- Laporan BPK mengenai kerugian korupsi kuota haji resmi diterima tim penyidik.
- Sidang praperadilan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan ulang pada Maret 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan bahwa KPK telah menerima dokumen hasil audit tersebut per tanggal 24 Februari 2026.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat membeberkan angka pasti kerugian negara yang ditemukan dalam laporan tersebut.
“Mengenai jumlahnya, saya belum membaca laporannya secara mendalam. Nanti silakan konfirmasi ke Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan bahwa berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan yang awalnya dijadwalkan pada 24 Februari 2026 terpaksa ditunda. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Maret 2026, menyusul adanya surat permohonan penundaan dari KPK yang diajukan pada 19 Februari 2026.
Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Sementara itu, terkait status pencegahan ke luar negeri, KPK telah memperpanjang masa pencegahan untuk Yaqut dan Gus Alex. Adapun untuk Fuad Hasan Masyhur, masa pencegahannya dilaporkan tidak diperpanjang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu