Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan merasa penangkapan 18 orang yang keluyuran di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 tidak tepat.
Menurutnya pemerintah belu secara tegas memutuskan status wilayah daeraha Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disampaikan Hinca dalam unggahan Twitter, Senin (6/4/2020).
"18 orang ditangkap ditangkap pada Hari Jumat malam oleh Tim Gabungan TNI-POLRI karena diduga telah melanggar Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 218 KUHP," tulisnya.
Hinca mengatakan, "Tindakan ini sangatlah tidak tepat dan tidak berdasar. Hal ini menjadi ironi karena Pemerintah Pusat melalui Kemenkes bahkan belum secara tegas mengatur status wilayah daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar".
Selain itu, Hinca berargumen bahwa aturan-aturan yang telah dikeluarkan pemerintah juga belum tegas menetapkan wilayah tertentu untuk PSBB.
"PP 21/2020, serta Permenkes 9/2020 sama sekali tidak tegas menetapkan wilayah atau daerah tertentu yang dikenai status PSBB. Semua peraturan di atas hanya mengatur sebatas pedoman penanganan Covid-19 dan Koordinasi antara pusat dan daerah," ujarnya.
Atas dasar itu, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina belum berlaku, menurut Hinca. Sehingga penangkapan tersebut menjadi tidak sah di mata hukum.
Ia menambahkan, "Ingat Asas Hukum Pidana yang paling mendasar. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Tidak ada Tindak Pidana tanpa peraturan yang mendahuluinya".
Politisi Partai Demokrat ini berharap agar aparat kepolisian tidak bertindak semena-mena di tengah pandemi.
Baca Juga: 52 Persen Transportasi di Jawa Timur Lumpuh karena Virus Corona
"Di tengah menghadapi pandemi aparat perlu kebijakan matang yang teruji. Bukan bertindak sewenang-wenang dan malah menambah penghuni jeruji," pungkasnya.
Untuk diketahui, total ada 18 orang terpaksa diamankan lantaran tak mengindahkan imbauan polisi saat patroli kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar pada Jumat (3/4/2020) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yuri Yunus mengatakan, 18 orang itu berasal dari sejumlah kawasan di Jakarta Pusat. Mulai dari Bendungan Hilir hingga Sabang Jakarta Pusat.
"Dari 18 orang itu, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/3/2020).
Selanjutnya, 18 orang itu langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendataan guna dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Nantinya, polisi akan melakukan patroli di malam hari untuk memastikan agar masyarakat tetap berdiam diri di rumah.
"Di karenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri," papar Yusri.
Para tersangka diancam dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah.
Berita Terkait
-
52 Persen Transportasi di Jawa Timur Lumpuh karena Virus Corona
-
Mabes Polri Ciduk 76 Tersangka Hoaks Corona, Merata di Tiap Daerah
-
200 Paket Sembako Akan Dibagikan Pemerintah ke Warga di Jabodetabek
-
Ini yang Harus Diperhatikan Jika Mau Isolasi Mandiri atau Berkelompok
-
Terseok-seok Janda Penjual Emas Pasar Kapasan Surabaya karena Corona
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih