Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus 20 orang yang masih berkerumun di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Bahkan 20 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai tak mematuhi Maklumat Kapolri dan kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut 20 orang ditangkap di hari dan lokasi berbeda. Beberapa di antaranya dibekuk pada Sabtu, 4 April dan Minggu 5 April 2020.
Sementara, lanjut Yusri, lokasi penangkapan 20 orang itu di antarnaya adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru Nomor 03, Koja, Jakarta Utara; Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Yusri lantas menyebutkan dua dari puluhan tersangka itu, yakni pemilik Surya Fitness bernama Salman alias S. Kemudian bos kafe di Hotel Sepinggan bernama Marihot.
Atas perbuatannya, 20 tersangka dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Geger! Gadis Bunting Buang Bayi yang Dilahirkan ke Atas Genteng Rumah Parto
Berita Terkait
-
164 PNS DKI Diminta Jadi Relawan di RS Corona, Menolak Akan Dapat Sanksi
-
Kasus Pasien Tanpa Gejala Infeksi Virus Corona di China Melonjak
-
Peta Sebaran Virus Corona di Indonesia 6 April 2020
-
Menempel dengan Apartemen, Warga Tolak Lippo Plaza Mampang Jadi RS Corona
-
Pendapatan Negara Ambles 10 Persen Imbas Wabah Corona
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh